Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 723.409.200
Detail Proyek
Kota Samarinda menghadapi berbagai masalah terkait transportasi seperti kemacetan yang tersebar di berbagai bagian wilayah kota, kualitas sistem angkutan yang belum memadai, jaringan jalan yang belum optimal dalam mengakomodasi tingginya pergerakan lalu lintas kendaraan, fasilitas untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor yang belum memadai, serta penyelenggaraan angkutan barang perkotaan (jaringan dan simpul) yang belum tertata. Sebagai Ibu Kota Provinsi yang tidak hanya menjadi pusat pemerintah, Kota Samarinda juga merupakan pusat kegiatan ekonomi yang menopang seluruh aktivitas di Provinsi Kalimantan Timur. Penanganan terhadap persoalan transportasi sampai saat ini masih bersifat parsial serta belum komprehensif dan terukur, sehingga intervensi yang dilakukan Pemerintah Kota masih belum dirasakan secara optimal, maka dalam rangka upaya optimalisasi penanganan terhadap berbagai persoalan transportasi tersebut dibutuhkan adanya acuan maupun arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan transportasi kota. Maksud disusunnya Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek dan Perencanaan Angkutan Massal Berbasis Jalan ini adalah sebagai acuan pembangunan transportasi di wilayah Kota Samarinda. Kajian menghasilkan dokumen kelayakan ekonomi dan finansial implementasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Samarinda, serta dokumen Detail Engineering Design (DED) BRT Kota Samarinda. Analisis yang dilakukan dalam kajian antara lain; telaah regulasi, analisis teknis angkutan seperti karakteristik angkutan umum yang ada, pergerakan penumpang dan kecepatan perjalanan, analisis DED halte dan feeder bus, analisis seputar emisi gas rumah kaca serta kebutuhan listrik pada bus listrik, perhitungan biaya operasional kendaraan serta analisis kelayakan ekonomi dan finansial.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 484.080.000
Detail Proyek
Kabupaten Aceh Besar memiliki lingkup perencanaan tata ruang wilayah seluas 2.903,5 km2 yang terdiri dari 23 kecamatan 68 permukiman dan 604 desa yang terbangun diatas 37 pulau. Berdasarkan data BPS jumlah penduduk Kabupaten Aceh Besar tahun 2022 sebanyak 414.490 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,23%. Peningkatan jumlah penduduk dan pengguna kendaraan pribadi yang berkembang pesat berimbas pada permasalahan pembangunan infrastruktur transportasi dan struktur ruang yang tidak terintegrasi dengan baik. Berdasarkan data analisis UPTD setempat menyebutkan rata-rata tingkat keterisian angkutan masal trans koetaradja mencapai 29,66% dan layanan angkutan feeder mencapai 11,81% di tahun 2022. Peningkatan keterisian angkutan masal menjadi motivasi terbesar pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan publik sehingga keikutsertaan masyarakat akan semakin meningkat. Perencanaan Pelayanan Angkutan Masal Perkotaan Trans Koetaradja dimaksudkan untuk memperoleh rencana pengembangan angkutan masal perkotaan di Aceh yang menghubungkan aktivitas masyarakat serta terintegrasi dengan simpul transportasi lainya. Dokumen kajian disusun untuk merumuskan rekomendasi kebijakan terhadap pengembangan angkutan masal perkotaan di Aceh. Hasil kajian meliputi analisis regulasi, tata ruang, kajian pengembangan perkotaan, tinjauan khusus mengenai rencana Banda Aceh Outer Ring Road serta analisis biaya ekonomi. Kajian seputar transportasi juga dilaksanakan seperti analisis sistem transportasi di Aceh, supply-demand, ability and willingness to pay, transit point serta telaah kinerja ruas angkutan Trans Kutaraja.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 342.349.086
Detail Proyek
Parkir merupakan salah satu elemen penting dalam transportasi perkotaan yang berdampak pada pemilihan moda serta mempengaruhi sistem transportasi suatu kota. Parkir juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Namun banyak ditemui bahwa perkembangan pembangunan yang notabene memunculkan zona aktivitas perkenomian dan pariwisata tidak mampu menunjang peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir. Pendapatan dari pengelolaan parkir yang kecil dan ketidakmampuan dalam mengukur potensi pendapatan parkir yang sebenarnya di wilayah menjadi masalah yang dihadapi pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu kajian dilaksanakan untuk mereviu data titik parkir yang sudah ada serta mengidentifikasi potensi titik parkir baru sebagai bahan analisis pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hasil dari kajian antara lain adalah; pelaksanaan survei tinjauan status titik parkir (termasuk titik parkir yang sudah di-hak milik maupun yang belum dikuasai oleh swasta), identifikasi potensi titik parkir baru, mengukur potensi pendapatan yang dapat diterima dari pengelolaan parkir, membuat rekomendasi penetapan titik parkir baru sesuai hasil tinjauan serta tersusunnya konsep pengelolaan parkir yang tepat meliputi regulasi, kelembagaan, sistem pembayaran retribusi dan teknologi E-Parking.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 583.976.411
Detail Proyek
Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue merupakan salah satu pintu gerbang Aceh di Barat Sumatera yang berperan sebagai simpul akses pelayanan mobilitas penduduk, pergerakan kendaraan, transportasi logistik, perdagangan/jasa, industri pengolahan, serta mendukung Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh sebagai destinasi wisata, wilayah terluar/terdepan, kawasan pertahanan negara dan peran-peran strategis lainnya. Dewasa ini antusiasme pengguna pada lintasan penyeberangan Ulee-Lheue Kota Banda Aceh menuju Balohan Kota Sabang semakin meningkat seiring terbitnya kebijakan Pemerintah yang menetapkan Pulau Weh dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Kajian dilaksanakan sebagai upaya meninjau kembali kesesuaian kondisi eksisiting di lokasi studi dengan kondisi rencana dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Kota Banda Aceh sekaligus menyusun rencana peningkatan sarana prasarana transportasi di pelabuhan terkait. Hasil dari kajian meliputi analisis kondisi eksisting pelabuhan sekaligus perencanaan pengembangan pelabuhan secara komprehensif mulai dari uraian rencana 3 tahap pengembangan hingga 20 tahun kedepan, penyusunan gambar kerja, hingga analisis keuangan dan aspek lingkungan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 168.602.340
Detail Proyek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan yang mengacu pada analisis pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terlaksana di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Ruang lingkup KLHS RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 berisi kondisi umum Kabupaten Bantul, Analisis Pencapaian TPB di Kabupaten Bantul, Perumusan Skenario, dan Rekomendasi. Dari pelaksanaan kajian ditemukan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul antara lain; adanya ancaman keberlanjutan dan kualitas lingkungan, masih tingginya risiko bencana alam di Kabupaten Bantul, permasalahan kemiskinan, belum optimalnya kualitas SDM, akses pengembangan ekonomi masyarakat yang belum optimal dan kontribusinya dalam perekonomian di Kabupaten Bantul, belum meratanya distribusi pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pada tahun 2045 jumlah penduduk telah melebihi ambang batas daya dukung pangan di kabupaten Bantul sehingga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 125.000.000
Detail Proyek
Terletak pada delta jalur ekonomi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu daerah perdagangan, pertanian, dan tujuan wisata, Selain itu, Kabupaten Pasuruan juga disebut sebagai sentra industri di wilayah tapal kuda Jawa Timur. hal ini dikarenakan banyaknya jumlah industri yang terdapat di Kabupaten Pasuruan baik untuk industri besar, menengah, dan industri kecil. Total jumlah industri di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.328 industri, namun hanya 453 industri atau setara dengan 34% industri yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kajian dilaksanakan untuk menyusun dokumen pedoman dalam rangka pencegahan dan penanggulangan apabila terjadi peristiwa kedaruratan yang diakibatkan oleh aktivitas pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Kabupaten Pasuruan. Dari hasil survei ditemukan bahwa pada tahun 2022 penggunaan bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Pasuruan rata-rata sebesar 240.778,27 ton/tahun serta jumlah Limbah B3 rata-rata sebesar 304.124,29 ton/tahun yang memiliki tingkat risiko sedang. Rekomendasi yang diusulkan sebagai program antara lain adalah dengan penyusunan dokumen kedaruratan, sosialisasi, edukasi, pembentukan kelembagaan kedaruratan, pendayagunaan layanan gawat darurat 112 Kabupaten Pasuruan serta mengadakan pelatihan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 579.186.900
Detail Proyek
Pentingnya transportasi untuk perekonomian dan kehidupan masyarakat, masalah pembangunan infrastruktur transportasi yang tidak terintegrasi, kebutuhan akan sarana transportasi massal yang memadai, dan pentingnya transportasi berkelanjutan menjadi isu yang perlu dipecahkan di Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh sendiri telah mengambil tindakan terkait permasalahan tersebut diantaranya dengan meluncurkan Angkutan Massal Trans Kutaraja pada tahun 2016 sebagai respon terhadap permintaan perjalanan yang meningkat. Pengembangan jaringan feeder bus Trans Kutaraja menggunakan bus listrik menjadi upaya untuk mengurangi polusi, menghemat energi, serta memperluas aksesibilitas transportasi publik. Proyek ini menghasilkan berbagai keluaran yang mencakup perencanaan rute feeder bus listrik di Aceh, analisis kinerja ruas jalan, analisis asal dan tujuan perjalanan, analisis emisi gas rumah kaca sektor transportasi, solusi penggunaan kendaraan listrik untuk penurunan emisi gas rumah kaca, gambaran umum investasi, tahap implementasi proyek, peluang penggunaan bus listrik, analisis penurunan emisi gas rumah kaca, analisis bus konvensional jika menggunakan bahan bakar minyak, analisis perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke bus listrik, analisis bus menggunakan listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik untuk pengisian daya bus listrik, perencanaan bangunan sipil gardu listrik, rencana anggaran infrastruktur penyediaan daya kelistrikan bus listrik, analisis biaya operasi kendaraan (BOK), analisis komponen biaya (cost accounting), analisis biaya manfaat (cost benefit analysis), analisis skema pengelolaan angkutan perkotaan dengan sistem "buy the service", serta evaluasi legalitas dan subsidi angkutan umum melalui sistem "buy the service". Meskipun biaya operasional bus listrik lebih tinggi, bus listrik merupakan pilihan yang lebih ramah lingkungan. Analisis ekonomi menunjukkan nilai NPV (Net Present Value) dan BCR (Benefit Cost Ratio) positif, dengan Break Even Point (BEP) pada tahun ke-6.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 370.607.910
Detail Proyek
Proyek Penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Timor Tengah Utara bertujuan meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah tersebut melalui penyusunan Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP). Kabupaten Timor Tengah Utara menghadapi masalah serius dalam pengelolaan sampah termasuk akibat dari rendahnya tingkat pelayanan, keterbatasan sarana angkutan dan tempat pembuangan akhir yang memadai, serta manajemen persampahan yang belum memadai. Proyek yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten TTU ini menyasar aspek teknis, peraturan, kelembagaan, keuangan, dan peran masyarakat/swasta/perguruan tinggi seputar masalah persampahan daerah tersebut. Tujuan dari masterplan sendiri adalah menjadi dokumen acuan program untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi sumber daya air, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perkotaan Timor Tengah Utara. Proyek ini memiliki tahapan dan prioritas program yang meliputi kajian studi, analisis kondisi penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, perumusan strategi dan kebijakan, serta pengembangan teknis-teknologi, peraturan, kelembagaan, keuangan, dan peran masyarakat/swasta/perguruan tinggi.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 378.690.000
Detail Proyek
Survei Kinerja Lalu Lintas dilakukan untuk mengumpulkan data-data dasar lalu lintas untuk mendukung penyelenggaraan manajemen lalu lintas. Kegiatan bertujuan untuk mengetahui volume lalu lintas harian pada ruas jalan, mengetahui tingkat pelayanan persimpangan, dan memperoleh data kecepatan rata-rata pada ruas jalan di Kota Surabaya. Survei Volume Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) dilaksanakan pada 51 jalan utama di Kota Surabaya selama 16 jam (antara pukul 05.00-21.00 WIB) dengan sasaran masyarakat kota pengguna transportasi pribadi. Perbandingan data volume lalu lintas selama 16 jam tersebut menunjukkan bahwa perubahan volume lalu lintas (dalam satuan mobil penumpang) rata-rata setiap tahunnya adalah 3,4% per tahun, sedangkan untuk rata-rata pertumbuhan tiap jenis kendaraan dalam 10 tahun terakhir ditemukan sebesar 6,64% per tahun. Selain itu tingkat pelayanan persimpangan dengan arus macet, volume diatas kapasitas dan terjadi hambatan-hambatan besar di Kota Surabaya berlangsung di persimpangan Jl. Veteran–Jl. Kebon Rojo–Jl. Pahlawan pada jam puncak pagi.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 223.165.500
Detail Proyek
Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP) merupakan program yang disusun berdasarkan rencana rinci satuan kawasan permukiman, yang paling sedikit memuat luas satuan permukiman, rencana detail pemanfaatan ruang satuan permukiman, rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan, rencana daya tampung penduduk, serta rencana kebutuhan biaya pembangunan satuan permukiman. Program transmigrasi sendiri dilandasi dari tujuan penyelenggaraan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, terwujudnya peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Wilayah kajian berada di Dusun Tugasoki yang secara administratif merupakan wilayah Desa Ekoae Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Review ini menghimpun data kajian dari aspirasi masyarakat serta kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah Dusun Tugasoki. Review RTSP mencakup analisis struktur dan pola pemanfaatan ruang, sumber daya dan kemampuan lahan, kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum, analisis pengembangan ekonomi masyarakat, sosial dan kependudukan, dan potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan satuan permukiman baru.












