Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.065.000
Detail Proyek
Proyek Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tentang Penataan Transportasi lokal merupakan kajian yang dilatarbelakangi dari fenomena meningkatnya angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kecemasan para pengguna jalan dan masyarakat kota Yogyakarta dalam berkendara. Naskah akademik disusun berdasar kajian teoritis serta implementasi pada pengaturan jalan, sengketa tanah, hingga transportasi umum. Meninjau dari perundang-undangan serta norma dan asas perundang-undangan yang ada, maka naskah akademik ini disusun sebagai bahan dan dasar dalam pembuatan peraturan daerah mengenai penataan transportasi.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Detail Proyek
Pandemi covid-19 yang muncul di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 merebak ke seluruh dunia pada awal tahun 2020 dan menjadi ancaman kesehatan global karena memiliki tingkat infeksi yang sangat tinggi. Di Indonesia, kewenangan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terbagi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu bentuk langkah pemerintah daerah untuk merespon penyebaran Covid-19 adalah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit ini. Di Kota Yogyakarta peraturan ini terbit dalam bentuk Perwal No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan masyarakat serta bagaimana implementasi nyata dari peraturan tersebut. Hasil dari analisis survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Yogyakarta melihat covid-19 sebagai sebuah resiko besar berdasar faktor-faktor bahaya, tingkat penularan dan risiko menular dan tertularnya. Namun ada faktor yang melemahkan persepsi risiko yaitu anggapan bahwa peluang sembuh tinggi serta jikalau tertular covid-19, dirinya tidak akan menularkan ke orang lain. Di sisi lain, perilaku ekonomi juga melemahkan persepsi risiko warga Kota Yogyakarta terhadap covid-19. Ini karena tuntutan ekonomi membuat warga Kota Yogyakarta harus keluar rumah dan bekerja. Dari hasil penelitian, perilaku sering mencuci tangan, tidak bersalaman dan mengenakan masker muncul menjadi kebiasaan baru di masyarakat. Informasi yang tepat tentang covid-19, pemahaman masyarakat pada aturan dan penegakan aturan menjadi tiga hal yang sangat penting untuk dapat mencegah dan mengendalikan covid-19 di masa tatanan baru ini. Peran Satpol PP sebagai ujung tombak proses sosialisasi, edukasi dan penegakan peraturan pada masyarakat menjadi sangat penting.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.197.000
Detail Proyek
Ruang wilayah Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan untuk dapat mewadahi kegiatan-kegiatan secara optimal dan berkelanjutan sehingga perlu adanya peraturan untuk penataan ruang daerah secara spesifik, terutama dalam hal segi sarana prasarana dan utilitas umum. Pesatnya pembangunan perumahan dan permukiman di lahan yang terbatas menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan tata ruang dan sarana prasarana yang ada. Kondisi sarana prasarana dan utilitas umum di Kota Yogyakarta dipengaruhi oleh laju perubahan penggunaan lahan, infrastruktur perkotaan, sistem transportasi, bangunan rumah layak huni, serta sistem pengelolaan prasarana lingkungan. Dalam melakukan rancangan penataan ruang publik, harus dilakukan penyesuaian maksimal dalam pengelolaan sarana prasarana dan utilitas publik. Pengelolaan yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta perlu maksimal dan mencakup materi tentang perencanaan, pembangunan, penyerahan, perawatan, pemanfaatan, dan pengawasan dalam lingkup kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.190.680
Detail Proyek
Perancangan grand design Kawasan Agrowisata Edukasi Plasma Nutfah Pisang bertujuan untuk menjadikan kebun yang berlokasi di Kota Yogyakarta tersebut menjadi Pusat Pisang Nasional sekaligus menciptakan kawasan agrowisata yang edukatif. Proyek dilakukan guna menyambut perkembangan pariwisata yang telah mengalami pergeseran dari mass tourism menjadi kegiatan yang berorientasi pada responsible tourism, yakni menggunakan produk wisata yang ramah lingkungan. Untuk mewujudkan perencanaan Grand Design yang matang, pendekatan kajian desain lewat survei dan observasi lapangan dilakukan. Hasil dari perencanaan grand design diantaranya adalah gambar kerja untuk Parkir Pengunjung, Gapura Welcome Gate, Tabulampot, Grill Irigasi, Kursi, Pohon Perindang, Joglo/Pendopo, Toilet, Sekretariat, Kandang Hewan, Hortikultura, Gazebo, dan Ruang Terbuka Hijau.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 207.845.000
Detail Proyek
Proyek dilaksanakan sebagai respon pemerintah daerah terhadap isu-isu kesehatan jiwa di DIY yang melihat tingginya resiko masalah kejiwaan dan gangguan jiwa di DIY sementara pemahaman masyarakat terkait isu tersebut masih relatif rendah. Data dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa DIY merupakan daerah peringkat kedua nasional dalam kasus gangguan jiwa. Penyusunan Ranperda bertujuan untuk merumuskan permasalahan empiris seputar penyelenggaraan kesehatan jiwa, merumuskan permasalahan hukum yang mendasari perlunya pembentukan Ranperda, serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY. Dari hasil analisis, dinyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa di DIY dilakukan lewat beberapa hal yaitu; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 64.872.000
Detail Proyek
Usaha bidang pariwisata di Kota Yogyakarta mengalami perubahan dan terus bergerak fluktuatif selama 2 tahun terakhir sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan usaha jasa di sektor pariwisata terkini di Kota Yogyakarta. Terdapat total 672 usaha jasa yang disurvei dengan pengelompokan data berdasarkan jenis usaha pariwisata meliputi: Usaha Daya Tarik Wisata, Jasa Transportasi Wisata, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW), Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan Konferensi dan Pameran (MICE), Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultan Pariwisata, Usaha Jasa Wisata Tirta, Usaha Jasa Spa, Usaha Jasa, Pramuwisata, Usaha Jasa Penjualan Oleh-oleh, dan Usaha Jasa Kerajinan. Pemutakhiran data bertujuan untuk memudahkan pemerintah kota Yogyakarta dalam menyediakan daya dukung yang memadai dan referensi dalam pengambilan keputusan strategis demi kemajuan pariwisata di kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 189.722.800
Detail Proyek
Jumlah fakir miskin di Kota Yogyakarta sampai tahun 2018 terdata sebanyak 5.834 namun diperlukan Basis Data Terpadu (BDT) untuk memastikan keakuratan data tersebut. Hal ini penting karena data fakir miskin dan orang tidak mampu yang akurat dan mutakhir sangat diperlukan dalam penanganan kemiskinan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hasil proyek mencakup jumlah prelist (daftar awal atau daftar pra-verifikasi yang berisi data individu atau keluarga yang berpotensi menjadi penerima manfaat program sosial atau bantuan sosial) yang diverifikasi dan divalidasi, jumlah data yang ter-entri di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), serta hasil verifikasi lapangan. Hingga 29 November 2019 jumlah data yang terverifikasi dan tervalidasi adalah 5.834 nama. Dari jumlah tersebut ditemukan 89% data yang terkonfirmasi sesuai, ada 6% rumah tangga yang pindah atau bangunan sensus ditemukan sudah tidak ada, 3.9% rumah tangga tidak ditemukan, sementara sisanya merupakan data ganda atau bagian dari rumah tangga sesuai prelist. Telaah data bertujuan untuk memastikan bahwa intervensi program pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah, dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai sasaran sehingga memberi dampak positif bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ada di Kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Kegiatan Surveilan Sensus Barang Daerah merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan ulang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tetap, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini. Inti pokok kegiatan adalah inventarisasi yang berisi perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi se-Kota Yogyakarta pada bulan Oktober hingga Desember 2018.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Yogyakarta adalah suatu kegiatan berupa survei untuk mendapatkan data kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pasar di Kota Yogyakarta pada tahun 2018. Dengan adanya data tersebut dapat menjadi acuan pelayanan publik pada pasar tradisional agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan proyek ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif berbasis data lapangan. Sampel data diambil dari 375 responden yang meliputi penjual dan pembeli pada pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Hasil dari proyek menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat pengunjung memilih menggunakan pasar tradisional dipengaruhi secara positif oleh kepuasan pengunjung pada aspek sarana prasarana pelayanan pasar dan sarana informasi pelayanan pasar seperti: los, kios, tempat parkir, tempat ibadah, kantor pengelola, radio pasar, dan sebagainya.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 34.875.500
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 34.875.500
Fenomena meningkatnya pertumbuhan pasar modern yang terjadi di kota Yogyakarta dapat dilihat dari data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dimana pada tahun 2008 Provinsi terdapat 5 pusat perbelanjaan (mall), 283 supermarket, 1 pasar tradisional besar dan 337 pasar tradisional lainnya. Keberadaan pasar modern dengan segala kelebihannya dinilai mengancam eksistensi pasar tradisional. Maka beranjak dari persaingan antara kedua pasar itu pemerintah perlu melakukan revitalisasi dari segala bidangnya untuk pasar tradisional agar tidak tergilas oleh perkembangan pasar modern. Pelaksanaan survei perilaku pedagang pasar beringharjo ini merupakan bagian dari proses revitalisasi pasar tradisional. Terdapat empat tahapan survey dan pendekatan yang dilakukan antara lain: pendekatan terkait perilaku pedagang dalam melayani konsumen, perilaku pedagang dalam mengatur display dan menjaga kualitas barang, perilaku pedagang dalam pemasaran, perilaku hidup bersih dan sehat di kalangan pedagang serta perilaku pedagang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak pengelola pasar yaitu dari dinas pengelolaan pasar provinsi Yogyakarta. Mempelajari perilaku pedagang adalah bagian dari meningkatkan peran pedagang sebagai elemen berpengaruh dalam fungsi pasar beringharjo, baik sebagai tempat belanja maupun sebagai tempat wisata.




