Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 723.409.200
Detail Proyek
Kota Samarinda menghadapi berbagai masalah terkait transportasi seperti kemacetan yang tersebar di berbagai bagian wilayah kota, kualitas sistem angkutan yang belum memadai, jaringan jalan yang belum optimal dalam mengakomodasi tingginya pergerakan lalu lintas kendaraan, fasilitas untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor yang belum memadai, serta penyelenggaraan angkutan barang perkotaan (jaringan dan simpul) yang belum tertata. Sebagai Ibu Kota Provinsi yang tidak hanya menjadi pusat pemerintah, Kota Samarinda juga merupakan pusat kegiatan ekonomi yang menopang seluruh aktivitas di Provinsi Kalimantan Timur. Penanganan terhadap persoalan transportasi sampai saat ini masih bersifat parsial serta belum komprehensif dan terukur, sehingga intervensi yang dilakukan Pemerintah Kota masih belum dirasakan secara optimal, maka dalam rangka upaya optimalisasi penanganan terhadap berbagai persoalan transportasi tersebut dibutuhkan adanya acuan maupun arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan transportasi kota. Maksud disusunnya Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek dan Perencanaan Angkutan Massal Berbasis Jalan ini adalah sebagai acuan pembangunan transportasi di wilayah Kota Samarinda. Kajian menghasilkan dokumen kelayakan ekonomi dan finansial implementasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Samarinda, serta dokumen Detail Engineering Design (DED) BRT Kota Samarinda. Analisis yang dilakukan dalam kajian antara lain; telaah regulasi, analisis teknis angkutan seperti karakteristik angkutan umum yang ada, pergerakan penumpang dan kecepatan perjalanan, analisis DED halte dan feeder bus, analisis seputar emisi gas rumah kaca serta kebutuhan listrik pada bus listrik, perhitungan biaya operasional kendaraan serta analisis kelayakan ekonomi dan finansial.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 195.915.000
Detail Proyek
Interaksi antar pusat-pusat kota baik dalam kota maupun lintas provinsi memungkinkan adanya pergerakan barang maupun penumpang secara masif, selain itu rencana pemindahan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara juga menjadi alasan mengapa perlu adanya tinjauan ulang dari tarif angkutan umum yang berlaku. Studi Tarif dilaksanakan untuk menganalisis kondisi eksisting laik angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kalimantan Timur, menentukan tarif angkutan umum AKDP yang sesuai untuk diterapkan, serta menganalisis tarif angkutan umum AKDP trayek Samarinda-Balikpapan yang melalui toll Balikpapan-Samarinda. Dengan dilakukannya kajian diharapkan dapat menghasilkan ketetapan tarif angkutan umum AKDP kelas ekonomi di Kalimantan Timur yang sesuai baik bagi pemberi layanan maupun bagi pihak pengguna.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 245.800.620
Detail Proyek
Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Pembangunan Terminal Bontang disusun untuk mengetahui prediksi lalu lintas ruas jalan sekitar wilayah akibat adanya pembangunan terminal tersebut. Penyusunan dokumen bertujuan untuk mencegah timbulnya masalah transportasi yang mungkin muncul diakibatkan oleh pembangunan Terminal Bontang. Tahapan analisis yang dilakukan antara lain; identifikasi karakteristik pembangunan kawasan, analisis bangkitan-tarikan perjalanan, analisis regresi linier, analisis tingkat kapasitas jalan, analisis tingkat kinerja/pelayanan ruas jalan, analisis tingkat kecepatan, analisis kinerja persimpangan jalan, analisis satuan ruang parkir. Hasil dari berbagai analisis tersebut menunjukkan bahwa operasional Terminal Bontang akan menurunkan kinerja ruas jalan yang ada dan dapat mempengaruhi daya dukung jalan untuk menampung penambahan beban lalu lintas yang terjadi. Selain itu juga berpotensi untuk meningkatkan hambatan perjalanan kendaraan sebagai akibat dari aktivitas keluar-masuk kendaraan pada lokasi kegiatan di sekitar terminal. Masalah-masalah tersebut dapat ditangani melalui beberapa strategi seperti menyediakan tempat khusus penyeberangan bagi pejalan kaki (zebra cross), melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen arus pada simpang, menindak tegas pengemudi yang berkendara secara serampangan, pemasangan rambu yang sesuai dengan kebutuhan, dan sebagainya.



