Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 97.180.500
Detail Proyek
Pembangunan taman edukasi lalu lintas di Kabupaten Sleman merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara, keamanan jalan, dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan menyediakan fasilitas interaktif seperti jalan simulasi, marka jalan, dan rambu lalu lintas, proyek ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan. Dalam pelaksanaannya proyek ini mengikuti tahapan perencanaan teknis yang komprehensif, dengan memperoleh data melalui metode data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui survey lokasi untuk mendapatkan informasi tentang ukuran dan kondisi lokasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui pengumpulan dokumen terkait peraturan bangunan gedung di lokasi proyek. Hasil akhir proyek mencakup rencana tapak, denah, tampak, potongan bangunan, visual 3D, RAB, dan informasi proyek lainnya. Melalui proyek ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan keselamatan dan keamanan berkendara yang lebih baik di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Industri kecil sejumlah 16.735unit serta industri besar-menengah sejumlah 163 unit dengan pasar yang tersebar menyebabkan pergudangan di Kabupaten Sleman tumbuh secara sporadis. Pertumbuhan ini menyebabkan berbaurnya pergerakan sekunder (dalam kota) dengan pergerakan primer (antara kota) sehingga meningkatkan kepadatan jalan raya yang sekaligus dapat menaikkan tingkat kecelakaan lalu lintas dalam kota. Untuk mengurangi resiko kemacetan, distribusi barang dan jasa antar kota yang tersistem perlu diwujudkan lewat fasilitas pergudangan yang diatur dengan baik. Pelaksanaan kajian bertujuan untuk mendata dan menganalisis lokasi sebaran pergudangan di 8 Kapanewon (unit administrasi setara kecamatan) yaitu Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, Berbah, Godean, Sleman, dan Mlati serta menentukan kelayakan 8 pasar kurang potensial di Kabupaten Sleman untuk dikembangkan menjadi lokasi pergudangan terpusat yaitu Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Gamping, Pasar Sleman Unit 2, Pasar Setum, Pasar Wonosari, Pasar Tempel Buah, Pasar Ngablak, dan Pasar Kebonagung. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa pasar kurang potensial tersebut dinilai sulit/tidak layak untuk dikembangkan menjadi sentral pergudangan berdasarkan berbagai analisis keruangan/spasial dan kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Sleman. Meski begitu kajian juga menemukan adanya potensi pasar-pasar tersebut untuk dialihfungsikan menjadi gudang UMKM yang dapat menjadi sarana pengembangan sektor pariwisata dan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di DIY. Kajian juga melakukan analisis kelayakan lokasi dan kesesuaian yuridis dari 8 pasar kurang potensial terhadap kemungkinan pengembangan kegiatan gudang UMKM di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.345.000
Detail Proyek
Di Kabupaten Sleman masih terdapat 45 kawasan kumuh di 6 kecamatan yang perlu dibina dan dikurangi, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan. Kajian bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Proyek ini menggunakan penelitian hukum normatif-empirik dengan metode penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil akhir dari kajian adalah naskah akademik berisi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah, perumahan, dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum. Dari kegiatan ini ditemukan bahwa pada level nasional regulasi yang ada belum dapat menyentuh unit terkecil dari kawasan permukiman untuk mewujudkan pencegahan kekumuhan dan tidak layak huni serta mewujudkan layak huni dan tidak kumuh. Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan penanganan dengan lebih rinci demi terwujudnya hunian yang layak sebagai pengejawantahan menjunjung tinggi harkat derajat manusia dan melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 terkait tujuan bernegara.



