Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.764.000
Detail Proyek
Kawasan Giriloyo-Cengkehan memiliki batuan gunung api purba yang menarik dan potensi geoheritage (yaitu warisan geologi berharga yang mencakup situs-situs, formasi batuan, fosil, atau fenomena langka yang memiliki nilai penting dalam aspek ilmiah, keindahan, sejarah, atau budaya) yang perlu dijaga. Pelaksanaan proyek bertujuan agar dapat mengenalkan sejarah dan budaya lokal serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pengembangan kawasan wisata juga berkontribusi pada perlindungan dan konservasi aset alam dan budaya, serta dapat membantu pengembangan pariwisata DIY secara keseluruhan dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas. Melalui kajian, masyarakat setempat dilibatkan aktif dalam pengelolaan wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan yang terlaksana dalam proyek meliputi: pemetaan dan pendataan sarana-prasarana pendukung, pendataan demografi dan pemetaan destinasi wisata serta pelaporan dan presentasi hasil kajian. Kajian menghasilkan perencanaan wisata jelajah alam gunung api purba Giriloyo, termasuk pembangunan gazebo, jalur jelajah alam geowisata, pasar tradisional, taman bermain, dan pengumpulan data interkoneksi desa wisata.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Kegiatan Surveilan Sensus Barang Daerah merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan ulang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tetap, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini. Inti pokok kegiatan adalah inventarisasi yang berisi perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi se-Kota Yogyakarta pada bulan Oktober hingga Desember 2018.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Yogyakarta adalah suatu kegiatan berupa survei untuk mendapatkan data kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pasar di Kota Yogyakarta pada tahun 2018. Dengan adanya data tersebut dapat menjadi acuan pelayanan publik pada pasar tradisional agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan proyek ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif berbasis data lapangan. Sampel data diambil dari 375 responden yang meliputi penjual dan pembeli pada pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Hasil dari proyek menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat pengunjung memilih menggunakan pasar tradisional dipengaruhi secara positif oleh kepuasan pengunjung pada aspek sarana prasarana pelayanan pasar dan sarana informasi pelayanan pasar seperti: los, kios, tempat parkir, tempat ibadah, kantor pengelola, radio pasar, dan sebagainya.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 46.145.000
Detail Proyek
Pantai Goa Cemara membentang sejauh 1,4 kilometer dan seluas 10 hektar di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Daya dukung fisiknya adalah sekitar 1.176.000 wisatawan per tahun. Namun data menunjukkan bahwa masih belum ada daya tarik yang ditawarkan untuk meningkatkan minat wisatawan agar hadir ke pantai Goa Cemara, karenanya perencanaan teknis objek wisata menjadi penting untuk disusun sebagai upaya pemanfaatan potensi dari pantai Goa Cemara tersebut. Isu yang diangkat pada proyek ini diantaranya adalah penataan ruang kawasan (mencakup pola dan struktur ruang), atraksi wisata, lanskap kawasan, layanan, fasilitas, infrastruktur, dan mitigasi bencana (gempa dan tsunami). Tujuan kegiatan penyusunan RTOW Pantai Goa Cemara adalah untuk membuat dokumen perencanaan kepariwisataan teknis yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan Obyek Wisata Pantai Goa Cemara. Program pengembangan disusun dalam rentang lima tahun (2018-2022). proyek ini direncanakan dapat meningkatkan kualitas obyek wisata, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat citra Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.345.000
Detail Proyek
Di Kabupaten Sleman masih terdapat 45 kawasan kumuh di 6 kecamatan yang perlu dibina dan dikurangi, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan. Kajian bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Proyek ini menggunakan penelitian hukum normatif-empirik dengan metode penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil akhir dari kajian adalah naskah akademik berisi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah, perumahan, dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum. Dari kegiatan ini ditemukan bahwa pada level nasional regulasi yang ada belum dapat menyentuh unit terkecil dari kawasan permukiman untuk mewujudkan pencegahan kekumuhan dan tidak layak huni serta mewujudkan layak huni dan tidak kumuh. Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan penanganan dengan lebih rinci demi terwujudnya hunian yang layak sebagai pengejawantahan menjunjung tinggi harkat derajat manusia dan melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 terkait tujuan bernegara.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Metrologi legal merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan persyaratan formal mengenai pengukuran, satuan pengukuran, alat ukur dan metode pengukuran milik masyarakat. Penyelenggaraan Metrologi Legal mencakup kegiatan pengujian berkala pada alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang disebut dengan tera dan tera ulang. Penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP dapat menjadi landasan dalam perlindungan konsumen dan produsen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat terlindungi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dalam beraktifitas yang berkaitan dengan alat UTTP. Untuk menjamin agar Penyelenggaraan Metrologi Legal dapat berjalan maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Oleh karena itu proyek dilaksanakan sebagai acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam Peraturan tersebut Pemerintah Daerah dapat mengatur terkait Penyelenggaraan Metrologi Legal yang berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan tera/tera ulang dan hal apapun yang terkait dengan alat UTTP.


