Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 168.602.340
Detail Proyek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan yang mengacu pada analisis pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terlaksana di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Ruang lingkup KLHS RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 berisi kondisi umum Kabupaten Bantul, Analisis Pencapaian TPB di Kabupaten Bantul, Perumusan Skenario, dan Rekomendasi. Dari pelaksanaan kajian ditemukan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul antara lain; adanya ancaman keberlanjutan dan kualitas lingkungan, masih tingginya risiko bencana alam di Kabupaten Bantul, permasalahan kemiskinan, belum optimalnya kualitas SDM, akses pengembangan ekonomi masyarakat yang belum optimal dan kontribusinya dalam perekonomian di Kabupaten Bantul, belum meratanya distribusi pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pada tahun 2045 jumlah penduduk telah melebihi ambang batas daya dukung pangan di kabupaten Bantul sehingga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 125.000.000
Detail Proyek
Terletak pada delta jalur ekonomi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu daerah perdagangan, pertanian, dan tujuan wisata, Selain itu, Kabupaten Pasuruan juga disebut sebagai sentra industri di wilayah tapal kuda Jawa Timur. hal ini dikarenakan banyaknya jumlah industri yang terdapat di Kabupaten Pasuruan baik untuk industri besar, menengah, dan industri kecil. Total jumlah industri di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.328 industri, namun hanya 453 industri atau setara dengan 34% industri yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kajian dilaksanakan untuk menyusun dokumen pedoman dalam rangka pencegahan dan penanggulangan apabila terjadi peristiwa kedaruratan yang diakibatkan oleh aktivitas pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di Kabupaten Pasuruan. Dari hasil survei ditemukan bahwa pada tahun 2022 penggunaan bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Pasuruan rata-rata sebesar 240.778,27 ton/tahun serta jumlah Limbah B3 rata-rata sebesar 304.124,29 ton/tahun yang memiliki tingkat risiko sedang. Rekomendasi yang diusulkan sebagai program antara lain adalah dengan penyusunan dokumen kedaruratan, sosialisasi, edukasi, pembentukan kelembagaan kedaruratan, pendayagunaan layanan gawat darurat 112 Kabupaten Pasuruan serta mengadakan pelatihan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 370.607.910
Detail Proyek
Proyek Penyusunan Masterplan Persampahan Kabupaten Timor Tengah Utara bertujuan meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah tersebut melalui penyusunan Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP). Kabupaten Timor Tengah Utara menghadapi masalah serius dalam pengelolaan sampah termasuk akibat dari rendahnya tingkat pelayanan, keterbatasan sarana angkutan dan tempat pembuangan akhir yang memadai, serta manajemen persampahan yang belum memadai. Proyek yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten TTU ini menyasar aspek teknis, peraturan, kelembagaan, keuangan, dan peran masyarakat/swasta/perguruan tinggi seputar masalah persampahan daerah tersebut. Tujuan dari masterplan sendiri adalah menjadi dokumen acuan program untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi sumber daya air, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perkotaan Timor Tengah Utara. Proyek ini memiliki tahapan dan prioritas program yang meliputi kajian studi, analisis kondisi penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, perumusan strategi dan kebijakan, serta pengembangan teknis-teknologi, peraturan, kelembagaan, keuangan, dan peran masyarakat/swasta/perguruan tinggi.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 44.938.905
Detail Proyek
-
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 98.523.600
Detail Proyek
Volume sampah yang dihasilkan di DIY semakin meningkat seiring tahun sementara sistem pengelolaan sampah yang ada tidak dapat mengimbanginya dengan baik. Potensi timbulan sampah di DIY pada tahun 2022 adalah sebesar 2.262.88/ton/hari dan akan terus naik hingga mencapai 2.403,98/ton/hari pada tahun 2027. Proyek Kajian Roadmap Pengurangan Sampah di DIY dilaksanakan dalam rangka percepatan pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). Roadmap ini disusun untuk program perencanaan selama 6 tahun dari 2022 hingga 2037 lewat beberapa strategi, termasuk perwujudan sistem jaringan persampahan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi, dan penerapan serta pengembangan sistem insentif dan disintensif. Dengan asumsi peningkatan kegiatan pembatasan dan pemakaian ulang sampah sebesar 7% per tahun, maka target pengurangan sampah di DIY sebesar 28-32% pada rentang 2023-2027 dapat tercapai. Hal ini telah sesuai dengan amanat Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, dengan catatan seluruh unit pengelolaan sampah mampu minimal mengelola sampah sesuai dengan perhitungan model.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 381.227.230
Detail Proyek
Pertumbuhan aktivitas masyarakat akan meningkatkan perekonomian, hal tersebut juga akan mempengaruhi peningkatan timbulan persampahan baik dari segi jenis maupun volume. Oleh sebab itu diperlukan kajian komprehensif terhadap sistem persampahan di Kabupaten Kulonprogo. Perencanaan persampahan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang baik di kabupaten Kulonprogo. Isu yang diangkat oleh proyek ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 (Pengelolaan Persampahan) dan Perpres No. 97 Tahun 2017. Terdapat 3 bidang penelitian dasar dalam kajian studi ini yaitu: kajian pada aspek lingkungan (masterplan dan manajemen persampahan), aspek legal formal (studi tentang Rancangan Peraturan Bupati dan hal-hal yang terkait), serta aspek teknis pengembangan TPA Banyuroto (pengembangan TPA Banyuroto, studi kelayakan, dan perencanaan teknis TPA). Rencana Desain TPA meliputi bangunan lapangan, bangunan pendukung, dan metode analisis. Hasil akhir proyek ini berbentuk kajian diantaranya; proyeksi pertumbuhan penduduk, evaluasi proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, asumsi model pengelolaan persampahan, proyeksi keperluan sarana/prasarana transportasi persampahan, proyeksi perluasan lahan TPA Banyuroto, proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, proyeksi unit pengelola persampahan, proyeksi unit sarana/prasarana persampahan, unit sarana transportasi persampahan, proyeksi kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS), dan proyeksi kebutuhan lahan TPA Banyuroto.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 127.000.000
Detail Proyek
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari suatu usaha/kegiatan, sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari suatu usaha/kegiatan. Pelaksanaan RKL & RPL untuk TPA Rawa Kucing merupakan aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang setiap 6 bulan sekali. Lingkup kegiatannya mencakup analisis dari survei mengenai; peluang kerja dan usaha TPA, keresahan sosial, bangkitan lalu lintas, estetika lingkungan, kerusakan kondisi fisik jalan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan kebauan, gangguan kesehatan masyarakat, timbulan limbah berbahaya B3, penurunan kualitas air tanah, perubahan persepsi masyarakat dan penurunan kualitas air permukaan yang terjadi di sekitar TPA Rawa Kucing. Berdasarkan hasil Pelaksanaan proyek, disimpulkan bahwa TPA Rawa Kucing telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan arahan RKL-RPL.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 178.023.000
Detail Proyek
DIKPLHD disusun untuk mengumpulkan dan menyajikan data serta informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Dengan adanya DIKPLHD ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. Isu prioritas lingkungan yang dibahas meliputi pencemaran, banjir, genangan, dan sanitasi. Kajian dalam proyek menunjukkan bahwa tata guna lahan di Kota Tangerang didominasi oleh budidaya dengan persentase 91,79%, sedangkan kawasan lindung hanya sekitar 8,21%. Kualitas air di Kota Tangerang secara umum baik, meskipun ada beberapa titik dengan tingkat pencemaran ringan hingga sedang. Kualitas udara menjadi perhatian penting karena pertumbuhan penduduk yang cepat dan kegiatan industri yang intensif. Risiko bencana seperti banjir dan kebakaran terjadi terutama di daerah dataran rendah dengan kepadatan penduduk tinggi. Pengelolaan sampah juga menjadi masalah dilihat dari peningkatan volume sampah dan rendahnya tingkat pelayanan. Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam menjaga kebersihan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tangerang.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 666.666.666
Detail Proyek
Kalbar









