Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 94.614.730
Detail Proyek
Masalah tata ruang dan pertanahan menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana keistimewaan, oleh karena itu diperlukan perencanaan program yang komprehensif. Proyek perencanaan dan kegiatan Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode tahun 2022-2027 bertujuan untuk mewujudkan keistimewaan secara bertahap dan strategis. Kajian bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan selatan DIY dan memperkuat reformasi di kalurahan. Proyek ini menghasilkan perencanaan program dan kegiatan keistimewaan untuk periode 2022-2027 dalam beberapa bidang diantaranya; Tata Cara Pemilihan (Koordinasi Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY), Kelembagaan (Perumusan Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah), Kebudayaan (Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan DIY), Pertanahan (Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten), dan Tata Ruang (Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang pada Satuan Ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten).
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 172.682.700
Detail Proyek
Penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai bahan dasar bagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan dan Pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan sebagai akibat dari adanya ketidakmerataan pembangunan yang terjadi pada tingkat desa dan/atau kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangkauan pengaturan Ranperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan dalam pemajuan dan pembangunan desa, seperti belum meratanya dana yang diberikan oleh pemerintah (pembangunan desa di wilayah DIY telah dilaksanakan melalui berbagai program lewat anggaran yang berasal dari APBN, APBD, dan Dana Keistimewaan), menjadi pengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan dan pemantauan terhadap program-program yang telah diselenggarakan, serta mengatur koordinasi hubungan kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program pemajuan dan pembangunan desa. Arah kebijakan dan strategi dari Ranperda akan meliputi penyelenggaraan pemajuan dan pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan, menentukan lembaga daerah yang akan diberi wewenang, sistem informasi, partisipasi masyarakat, dan pengaturan sumber pendanaan.


