Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 140.965.000
Detail Proyek
-
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 99.803.000
Detail Proyek
-
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 207.845.000
Detail Proyek
Proyek dilaksanakan sebagai respon pemerintah daerah terhadap isu-isu kesehatan jiwa di DIY yang melihat tingginya resiko masalah kejiwaan dan gangguan jiwa di DIY sementara pemahaman masyarakat terkait isu tersebut masih relatif rendah. Data dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa DIY merupakan daerah peringkat kedua nasional dalam kasus gangguan jiwa. Penyusunan Ranperda bertujuan untuk merumuskan permasalahan empiris seputar penyelenggaraan kesehatan jiwa, merumuskan permasalahan hukum yang mendasari perlunya pembentukan Ranperda, serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY. Dari hasil analisis, dinyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa di DIY dilakukan lewat beberapa hal yaitu; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 340.010.000
Detail Proyek
Percepatan pembangunan ekonomi yang merata adalah salah satu tujuan Pemerintah Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia. Kajian Pengembangan KEK Pariwisata Riam Kanan bertujuan untuk meningkatkan PDRB dan potensi dari sektor wisata, mengembangkan jenis paket wisata ecotourism adventure dan budaya agar dapat menarik wisatawan nusantara dan mancanegara, serta agar KEK Pariwisata di Provinsi Kalimantan Selatan dapat berkembang sesuai dengan perencanaannya. Pelaksanaan proyek menghasilkan beberapa luaran antara lain; peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; serta desain Masterplan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Riam Kanan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan peruntukkan tata ruang yang telah ada. Dari kajian diketahui pula bahwa kawasan pengembangan KEK Riam Kanan yang telah memiliki kesesuaian dengan RTRW terletak pada destinasi wisata Waduk Riam Kanan dan Kiram Park Villa Paman Birin, sedangkan pada objek wisata Tahura Sultan Adam dan Mandiangin berada di lahan kawasan lindung geosite, adapun Danau Tamiyang berada di lahan Kawasan lindung sempadan sungai (kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai).
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 64.872.000
Detail Proyek
Usaha bidang pariwisata di Kota Yogyakarta mengalami perubahan dan terus bergerak fluktuatif selama 2 tahun terakhir sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan usaha jasa di sektor pariwisata terkini di Kota Yogyakarta. Terdapat total 672 usaha jasa yang disurvei dengan pengelompokan data berdasarkan jenis usaha pariwisata meliputi: Usaha Daya Tarik Wisata, Jasa Transportasi Wisata, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW), Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan Konferensi dan Pameran (MICE), Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultan Pariwisata, Usaha Jasa Wisata Tirta, Usaha Jasa Spa, Usaha Jasa, Pramuwisata, Usaha Jasa Penjualan Oleh-oleh, dan Usaha Jasa Kerajinan. Pemutakhiran data bertujuan untuk memudahkan pemerintah kota Yogyakarta dalam menyediakan daya dukung yang memadai dan referensi dalam pengambilan keputusan strategis demi kemajuan pariwisata di kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 308.000.000
Detail Proyek
Studi penilaian risiko kesehatan lingkungan (Environmental Health Risk Assessment, disingkat EHRA), adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Lokasi kegiatan ini berada di Kabupaten Magelang dengan sampel pada 21 kecamatan, 367 desa dan 5 kelurahan dengan rincian per desa/per kelurahan 40 responden dengan total responden sebesar 14.880. Dalam pelaksanaan studi EHRA terdapat kegiatan survei pada beberapa objek, diantaranya adalah akses dan sumber air bersih, tempat pembuangan limbah domestik, pengelolaan sampah, genangan air, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Hasil Indeks Risiko Sanitasi dari EHRA nantinya akan disandingkan dengan persepsi Organisasi Perangkat Daerah dan data sekunder sanitasi untuk menyusun area resiko sanitasi dalam dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Magelang. Kajian menghasilkan pemetaan/clustering area beresiko yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan prioritas pengembangan program kegiatan sanitasi di Kabupaten Magelang.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 113.091.000
Detail Proyek
Survei Updating Kinerja Lalu Lintas bermaksud untuk pencacahan volume lalu lintas dan kecepatan perjalanan di ruas-ruas jalan di Kota Yogyakarta. Bertujuan untuk mendapatkan data updating kinerja lalu lintas pada tahun 2021 mengenai kecepatan perjalanan dan volume lalu lintas. Pengumpulan data tersebut digunakan untuk analisis dasar dalam penentuan kebijakan manajemen lalu lintas pada ruas jalan di Kota Yogyakarta. Survei mengumpulkan dua data yaitu data primer yang diambil dari survei lalu lintas, survei kecepatan, dan survei instansional. Sedangkan data sekunder sendiri merupakan peta jaringan jalan, data jalan, dan studi kajian terkait sebelumnya. Dari kajian ditemukan bahwa fluktuasi hasil survei arus lalu lintas tahun 2021 sangat bervariasi. Pada hari kerja, kenaikan arus lalu lintas terjadi pada jam 06.00 hingga jam 08.30. Tingginya volume kendaraan pada waktu ini didominasi oleh pengguna jalan yang berangkat untuk mencari nafkah. Selain itu jalanan di Kota Yogyakarta didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan mobil penumpang dengan perbandingan sebesar 3:1. Kapasitas ruas jalan Kota Yogyakarta secara umum masih mampu menampung arus lalu lintas walaupun derajat kejenuhan yang terjadi mendekati maksimum atau lebih.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 180.950.000
Detail Proyek
Penyusunan NA dan Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memberi arah yang jelas, sistematis, komprehensif, dan efektif bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam setiap tahap dan di segala bidang pembangunan. Keadilan dan kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dalam pembangunan merupakan hal yang menjadikan proyek pengarusutamaan gender perlu dilakukan. Naskah akademik ini berisi paparan mengenai kajian teoritik, praktik empirik, asas-asas pengaturan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintah, serta uraian mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usulan pengaturan tersebut. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang PUG di DIY meliputi: 1.) ketentuan umum yang memuat urusan akademik berisi batasan pengertian, singkatan atau akronim, dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal dan 2.) materi yang akan diatur meliputi materi substantif yaitu rincian pelaksanaan pengintegrasian perspektif kesetaraan gender, rincian pelaksanaan komitmen mewujudkan kesetaraan gender, rincian penyusunan, pemutakhiran, dan penggunaan data informasi gender beserta pemanfaatannya dalam PUG, dan sebagainya. Fakta empiris menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengimplementasikan pengarusutamaan gender sebagai upaya menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam undang-undang, namun demikian dalam implementasinya belum sesuai yang diharapkan.




