Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 168.602.340
Detail Proyek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan yang mengacu pada analisis pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terlaksana di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Ruang lingkup KLHS RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 berisi kondisi umum Kabupaten Bantul, Analisis Pencapaian TPB di Kabupaten Bantul, Perumusan Skenario, dan Rekomendasi. Dari pelaksanaan kajian ditemukan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul antara lain; adanya ancaman keberlanjutan dan kualitas lingkungan, masih tingginya risiko bencana alam di Kabupaten Bantul, permasalahan kemiskinan, belum optimalnya kualitas SDM, akses pengembangan ekonomi masyarakat yang belum optimal dan kontribusinya dalam perekonomian di Kabupaten Bantul, belum meratanya distribusi pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pada tahun 2045 jumlah penduduk telah melebihi ambang batas daya dukung pangan di kabupaten Bantul sehingga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 97.180.500
Detail Proyek
Pembangunan taman edukasi lalu lintas di Kabupaten Sleman merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara, keamanan jalan, dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan menyediakan fasilitas interaktif seperti jalan simulasi, marka jalan, dan rambu lalu lintas, proyek ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan. Dalam pelaksanaannya proyek ini mengikuti tahapan perencanaan teknis yang komprehensif, dengan memperoleh data melalui metode data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui survey lokasi untuk mendapatkan informasi tentang ukuran dan kondisi lokasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui pengumpulan dokumen terkait peraturan bangunan gedung di lokasi proyek. Hasil akhir proyek mencakup rencana tapak, denah, tampak, potongan bangunan, visual 3D, RAB, dan informasi proyek lainnya. Melalui proyek ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan keselamatan dan keamanan berkendara yang lebih baik di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 94.614.730
Detail Proyek
Masalah tata ruang dan pertanahan menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana keistimewaan, oleh karena itu diperlukan perencanaan program yang komprehensif. Proyek perencanaan dan kegiatan Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode tahun 2022-2027 bertujuan untuk mewujudkan keistimewaan secara bertahap dan strategis. Kajian bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan selatan DIY dan memperkuat reformasi di kalurahan. Proyek ini menghasilkan perencanaan program dan kegiatan keistimewaan untuk periode 2022-2027 dalam beberapa bidang diantaranya; Tata Cara Pemilihan (Koordinasi Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY), Kelembagaan (Perumusan Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah), Kebudayaan (Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan DIY), Pertanahan (Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten), dan Tata Ruang (Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang pada Satuan Ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten).
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Industri kecil sejumlah 16.735unit serta industri besar-menengah sejumlah 163 unit dengan pasar yang tersebar menyebabkan pergudangan di Kabupaten Sleman tumbuh secara sporadis. Pertumbuhan ini menyebabkan berbaurnya pergerakan sekunder (dalam kota) dengan pergerakan primer (antara kota) sehingga meningkatkan kepadatan jalan raya yang sekaligus dapat menaikkan tingkat kecelakaan lalu lintas dalam kota. Untuk mengurangi resiko kemacetan, distribusi barang dan jasa antar kota yang tersistem perlu diwujudkan lewat fasilitas pergudangan yang diatur dengan baik. Pelaksanaan kajian bertujuan untuk mendata dan menganalisis lokasi sebaran pergudangan di 8 Kapanewon (unit administrasi setara kecamatan) yaitu Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, Berbah, Godean, Sleman, dan Mlati serta menentukan kelayakan 8 pasar kurang potensial di Kabupaten Sleman untuk dikembangkan menjadi lokasi pergudangan terpusat yaitu Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Gamping, Pasar Sleman Unit 2, Pasar Setum, Pasar Wonosari, Pasar Tempel Buah, Pasar Ngablak, dan Pasar Kebonagung. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa pasar kurang potensial tersebut dinilai sulit/tidak layak untuk dikembangkan menjadi sentral pergudangan berdasarkan berbagai analisis keruangan/spasial dan kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Sleman. Meski begitu kajian juga menemukan adanya potensi pasar-pasar tersebut untuk dialihfungsikan menjadi gudang UMKM yang dapat menjadi sarana pengembangan sektor pariwisata dan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di DIY. Kajian juga melakukan analisis kelayakan lokasi dan kesesuaian yuridis dari 8 pasar kurang potensial terhadap kemungkinan pengembangan kegiatan gudang UMKM di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 126.286.188
Detail Proyek
Kajian dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di DIY, peraturan tersebut mengacu pada Perda DIY Nomor 5 tahun 2019 mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY Tahun 2019-2039. Kajian bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Proyek ini melibatkan analisis kesesuaian pembangunan dengan peraturan tata ruang, identifikasi potensi kerusakan lingkungan, optimalisasi pemanfaatan kawasan permukiman, dan sinkronisasi peraturan antara provinsi dan kabupaten/kota. Hasil proyek ini meliputi analisis kawasan permukiman eksisting, kesenjangan alokasi rencana pola ruang, dan analisis kesesuaian lokasi perumahan. Dari pelaksanaan proyek, ditemukan sekitar 19,32% kawasan permukiman eksisting di DIY tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman dalam RTRW DIY. Kawasan permukiman juga tumpang tindih dengan kawasan lindung, pertanian, dan KRB (kawasan rawan bencana). Terdapat 14.577 ha kawasan permukiman yang belum terwujud dari rencana RTRW DIY, terbesar di Kabupaten Sleman. Sekitar 44% dari 182 lokasi perumahan yang teridentifikasi tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman RTRW.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 132.128.800
Detail Proyek
Proyek pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dilaksanakan sebagai tanggapan dari adanya kesenjangan pertumbuhan dan perkembangan antara wilayah pantai utara (jalur Pantura) dan pantai selatan di jawa, dimana wilayah pantai utara relatif berkembang pesat sementara wilayah pantai selatannya masih tertinggal. Pembangunan JJLS yang berada pada kawasan dengan potensi sumber daya alam melimpah menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan sumber daya alam dan sistem ekologi di DIY. Dilakukannya kajian ini agar dapat memberikan data dan informasi monitoring, evaluasi, hasil analisis, simpulan serta memberikan rekomendasi terkait aspek pengembangan infrastruktur dalam pengembangan kawasan JJLS yang mengarah pada peningkatan kualitas lingkungan hidup di kawasan selatan Kabupaten Gunungkidul. Hasil dari proyek ini mencakup dua bahasan utama antara lain 1.) analisis wilayah studi yaitu; kondisi fisik, aspek demografi, kondisi sarana dan pelayanan umum, serta aspek ekonomi dan 2.) hasil monev dampak JJLS di Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam waktu 4 bulan dari Juni hingga Oktober 2022.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 172.682.700
Detail Proyek
Penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai bahan dasar bagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan dan Pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan sebagai akibat dari adanya ketidakmerataan pembangunan yang terjadi pada tingkat desa dan/atau kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangkauan pengaturan Ranperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan dalam pemajuan dan pembangunan desa, seperti belum meratanya dana yang diberikan oleh pemerintah (pembangunan desa di wilayah DIY telah dilaksanakan melalui berbagai program lewat anggaran yang berasal dari APBN, APBD, dan Dana Keistimewaan), menjadi pengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan dan pemantauan terhadap program-program yang telah diselenggarakan, serta mengatur koordinasi hubungan kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program pemajuan dan pembangunan desa. Arah kebijakan dan strategi dari Ranperda akan meliputi penyelenggaraan pemajuan dan pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan, menentukan lembaga daerah yang akan diberi wewenang, sistem informasi, partisipasi masyarakat, dan pengaturan sumber pendanaan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 98.523.600
Detail Proyek
Volume sampah yang dihasilkan di DIY semakin meningkat seiring tahun sementara sistem pengelolaan sampah yang ada tidak dapat mengimbanginya dengan baik. Potensi timbulan sampah di DIY pada tahun 2022 adalah sebesar 2.262.88/ton/hari dan akan terus naik hingga mencapai 2.403,98/ton/hari pada tahun 2027. Proyek Kajian Roadmap Pengurangan Sampah di DIY dilaksanakan dalam rangka percepatan pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). Roadmap ini disusun untuk program perencanaan selama 6 tahun dari 2022 hingga 2037 lewat beberapa strategi, termasuk perwujudan sistem jaringan persampahan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi, dan penerapan serta pengembangan sistem insentif dan disintensif. Dengan asumsi peningkatan kegiatan pembatasan dan pemakaian ulang sampah sebesar 7% per tahun, maka target pengurangan sampah di DIY sebesar 28-32% pada rentang 2023-2027 dapat tercapai. Hal ini telah sesuai dengan amanat Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, dengan catatan seluruh unit pengelolaan sampah mampu minimal mengelola sampah sesuai dengan perhitungan model.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.065.000
Detail Proyek
Proyek Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tentang Penataan Transportasi lokal merupakan kajian yang dilatarbelakangi dari fenomena meningkatnya angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kecemasan para pengguna jalan dan masyarakat kota Yogyakarta dalam berkendara. Naskah akademik disusun berdasar kajian teoritis serta implementasi pada pengaturan jalan, sengketa tanah, hingga transportasi umum. Meninjau dari perundang-undangan serta norma dan asas perundang-undangan yang ada, maka naskah akademik ini disusun sebagai bahan dan dasar dalam pembuatan peraturan daerah mengenai penataan transportasi.
Detail Proyek
Tahun
Perubahan garis pantai di Kawasan pesisir Kabupaten Bantul dipengaruhi oleh energi gelombang laut yang menghantam pesisir dan dapat mempengaruhi aktivitas di daerah tersebut. Dampak perubahan iklim dan aktivitas manusia juga mengancam keberlangsungan kawasan pesisir, termasuk perubahan garis pantai dan risiko erosi. Oleh karena itu penelitian terkait perubahan garis pantai termasuk analisis abrasi dan akresi sangat penting dilaksanakan untuk pengelolaan kebencanaan, penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan perencanaan kawasan pesisir. Proyek dilaksanakan dengan tujuan untuk mengelola dan memantau garis pantai di Kabupaten Bantul, DIY agar berdampak pada konservasi lingkungan, keamanan dan ketahanan, pembangunan ekonomi, serta penataan ruang yang terencana. Kegiatan proyek meliputi pemetaan, identifikasi penyebab abrasi, evaluasi risiko bencana, dan penyusunan rekomendasi mitigasi. Kesimpulan dari studi menunjukkan hampir seluruh wilayah pesisir di Kabupaten Bantul mengalami abrasi dengan jarak terjauh mencapai 96 meter. Laju abrasi rata-rata di pesisir Bantul adalah sekitar 2,3 meter per tahun, dengan variasi nilai abrasi di setiap pantai. Faktor utama penyebab abrasi adalah perubahan iklim, angin dan gelombang sementara pemicu abrasi sendiri adalah frekuensi badai siklon dan berkurangnya sedimen sungai.










