Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 168.602.340
Detail Proyek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan yang mengacu pada analisis pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terlaksana di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Ruang lingkup KLHS RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 berisi kondisi umum Kabupaten Bantul, Analisis Pencapaian TPB di Kabupaten Bantul, Perumusan Skenario, dan Rekomendasi. Dari pelaksanaan kajian ditemukan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul antara lain; adanya ancaman keberlanjutan dan kualitas lingkungan, masih tingginya risiko bencana alam di Kabupaten Bantul, permasalahan kemiskinan, belum optimalnya kualitas SDM, akses pengembangan ekonomi masyarakat yang belum optimal dan kontribusinya dalam perekonomian di Kabupaten Bantul, belum meratanya distribusi pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pada tahun 2045 jumlah penduduk telah melebihi ambang batas daya dukung pangan di kabupaten Bantul sehingga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 98.523.600
Detail Proyek
Volume sampah yang dihasilkan di DIY semakin meningkat seiring tahun sementara sistem pengelolaan sampah yang ada tidak dapat mengimbanginya dengan baik. Potensi timbulan sampah di DIY pada tahun 2022 adalah sebesar 2.262.88/ton/hari dan akan terus naik hingga mencapai 2.403,98/ton/hari pada tahun 2027. Proyek Kajian Roadmap Pengurangan Sampah di DIY dilaksanakan dalam rangka percepatan pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). Roadmap ini disusun untuk program perencanaan selama 6 tahun dari 2022 hingga 2037 lewat beberapa strategi, termasuk perwujudan sistem jaringan persampahan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi, dan penerapan serta pengembangan sistem insentif dan disintensif. Dengan asumsi peningkatan kegiatan pembatasan dan pemakaian ulang sampah sebesar 7% per tahun, maka target pengurangan sampah di DIY sebesar 28-32% pada rentang 2023-2027 dapat tercapai. Hal ini telah sesuai dengan amanat Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, dengan catatan seluruh unit pengelolaan sampah mampu minimal mengelola sampah sesuai dengan perhitungan model.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.764.000
Detail Proyek
Kawasan Giriloyo-Cengkehan memiliki batuan gunung api purba yang menarik dan potensi geoheritage (yaitu warisan geologi berharga yang mencakup situs-situs, formasi batuan, fosil, atau fenomena langka yang memiliki nilai penting dalam aspek ilmiah, keindahan, sejarah, atau budaya) yang perlu dijaga. Pelaksanaan proyek bertujuan agar dapat mengenalkan sejarah dan budaya lokal serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pengembangan kawasan wisata juga berkontribusi pada perlindungan dan konservasi aset alam dan budaya, serta dapat membantu pengembangan pariwisata DIY secara keseluruhan dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas. Melalui kajian, masyarakat setempat dilibatkan aktif dalam pengelolaan wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan yang terlaksana dalam proyek meliputi: pemetaan dan pendataan sarana-prasarana pendukung, pendataan demografi dan pemetaan destinasi wisata serta pelaporan dan presentasi hasil kajian. Kajian menghasilkan perencanaan wisata jelajah alam gunung api purba Giriloyo, termasuk pembangunan gazebo, jalur jelajah alam geowisata, pasar tradisional, taman bermain, dan pengumpulan data interkoneksi desa wisata.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 381.227.230
Detail Proyek
Pertumbuhan aktivitas masyarakat akan meningkatkan perekonomian, hal tersebut juga akan mempengaruhi peningkatan timbulan persampahan baik dari segi jenis maupun volume. Oleh sebab itu diperlukan kajian komprehensif terhadap sistem persampahan di Kabupaten Kulonprogo. Perencanaan persampahan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang baik di kabupaten Kulonprogo. Isu yang diangkat oleh proyek ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 (Pengelolaan Persampahan) dan Perpres No. 97 Tahun 2017. Terdapat 3 bidang penelitian dasar dalam kajian studi ini yaitu: kajian pada aspek lingkungan (masterplan dan manajemen persampahan), aspek legal formal (studi tentang Rancangan Peraturan Bupati dan hal-hal yang terkait), serta aspek teknis pengembangan TPA Banyuroto (pengembangan TPA Banyuroto, studi kelayakan, dan perencanaan teknis TPA). Rencana Desain TPA meliputi bangunan lapangan, bangunan pendukung, dan metode analisis. Hasil akhir proyek ini berbentuk kajian diantaranya; proyeksi pertumbuhan penduduk, evaluasi proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, asumsi model pengelolaan persampahan, proyeksi keperluan sarana/prasarana transportasi persampahan, proyeksi perluasan lahan TPA Banyuroto, proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, proyeksi unit pengelola persampahan, proyeksi unit sarana/prasarana persampahan, unit sarana transportasi persampahan, proyeksi kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS), dan proyeksi kebutuhan lahan TPA Banyuroto.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 127.000.000
Detail Proyek
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari suatu usaha/kegiatan, sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari suatu usaha/kegiatan. Pelaksanaan RKL & RPL untuk TPA Rawa Kucing merupakan aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang setiap 6 bulan sekali. Lingkup kegiatannya mencakup analisis dari survei mengenai; peluang kerja dan usaha TPA, keresahan sosial, bangkitan lalu lintas, estetika lingkungan, kerusakan kondisi fisik jalan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan kebauan, gangguan kesehatan masyarakat, timbulan limbah berbahaya B3, penurunan kualitas air tanah, perubahan persepsi masyarakat dan penurunan kualitas air permukaan yang terjadi di sekitar TPA Rawa Kucing. Berdasarkan hasil Pelaksanaan proyek, disimpulkan bahwa TPA Rawa Kucing telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan arahan RKL-RPL.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.190.680
Detail Proyek
Perancangan grand design Kawasan Agrowisata Edukasi Plasma Nutfah Pisang bertujuan untuk menjadikan kebun yang berlokasi di Kota Yogyakarta tersebut menjadi Pusat Pisang Nasional sekaligus menciptakan kawasan agrowisata yang edukatif. Proyek dilakukan guna menyambut perkembangan pariwisata yang telah mengalami pergeseran dari mass tourism menjadi kegiatan yang berorientasi pada responsible tourism, yakni menggunakan produk wisata yang ramah lingkungan. Untuk mewujudkan perencanaan Grand Design yang matang, pendekatan kajian desain lewat survei dan observasi lapangan dilakukan. Hasil dari perencanaan grand design diantaranya adalah gambar kerja untuk Parkir Pengunjung, Gapura Welcome Gate, Tabulampot, Grill Irigasi, Kursi, Pohon Perindang, Joglo/Pendopo, Toilet, Sekretariat, Kandang Hewan, Hortikultura, Gazebo, dan Ruang Terbuka Hijau.





