Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.065.000
Detail Proyek
Proyek Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tentang Penataan Transportasi lokal merupakan kajian yang dilatarbelakangi dari fenomena meningkatnya angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kecemasan para pengguna jalan dan masyarakat kota Yogyakarta dalam berkendara. Naskah akademik disusun berdasar kajian teoritis serta implementasi pada pengaturan jalan, sengketa tanah, hingga transportasi umum. Meninjau dari perundang-undangan serta norma dan asas perundang-undangan yang ada, maka naskah akademik ini disusun sebagai bahan dan dasar dalam pembuatan peraturan daerah mengenai penataan transportasi.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.197.000
Detail Proyek
Ruang wilayah Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan untuk dapat mewadahi kegiatan-kegiatan secara optimal dan berkelanjutan sehingga perlu adanya peraturan untuk penataan ruang daerah secara spesifik, terutama dalam hal segi sarana prasarana dan utilitas umum. Pesatnya pembangunan perumahan dan permukiman di lahan yang terbatas menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan tata ruang dan sarana prasarana yang ada. Kondisi sarana prasarana dan utilitas umum di Kota Yogyakarta dipengaruhi oleh laju perubahan penggunaan lahan, infrastruktur perkotaan, sistem transportasi, bangunan rumah layak huni, serta sistem pengelolaan prasarana lingkungan. Dalam melakukan rancangan penataan ruang publik, harus dilakukan penyesuaian maksimal dalam pengelolaan sarana prasarana dan utilitas publik. Pengelolaan yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta perlu maksimal dan mencakup materi tentang perencanaan, pembangunan, penyerahan, perawatan, pemanfaatan, dan pengawasan dalam lingkup kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 207.845.000
Detail Proyek
Proyek dilaksanakan sebagai respon pemerintah daerah terhadap isu-isu kesehatan jiwa di DIY yang melihat tingginya resiko masalah kejiwaan dan gangguan jiwa di DIY sementara pemahaman masyarakat terkait isu tersebut masih relatif rendah. Data dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa DIY merupakan daerah peringkat kedua nasional dalam kasus gangguan jiwa. Penyusunan Ranperda bertujuan untuk merumuskan permasalahan empiris seputar penyelenggaraan kesehatan jiwa, merumuskan permasalahan hukum yang mendasari perlunya pembentukan Ranperda, serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY. Dari hasil analisis, dinyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa di DIY dilakukan lewat beberapa hal yaitu; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.345.000
Detail Proyek
Di Kabupaten Sleman masih terdapat 45 kawasan kumuh di 6 kecamatan yang perlu dibina dan dikurangi, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan. Kajian bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Proyek ini menggunakan penelitian hukum normatif-empirik dengan metode penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil akhir dari kajian adalah naskah akademik berisi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah, perumahan, dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum. Dari kegiatan ini ditemukan bahwa pada level nasional regulasi yang ada belum dapat menyentuh unit terkecil dari kawasan permukiman untuk mewujudkan pencegahan kekumuhan dan tidak layak huni serta mewujudkan layak huni dan tidak kumuh. Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan penanganan dengan lebih rinci demi terwujudnya hunian yang layak sebagai pengejawantahan menjunjung tinggi harkat derajat manusia dan melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 terkait tujuan bernegara.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 180.950.000
Detail Proyek
Penyusunan NA dan Raperda Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memberi arah yang jelas, sistematis, komprehensif, dan efektif bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam setiap tahap dan di segala bidang pembangunan. Keadilan dan kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dalam pembangunan merupakan hal yang menjadikan proyek pengarusutamaan gender perlu dilakukan. Naskah akademik ini berisi paparan mengenai kajian teoritik, praktik empirik, asas-asas pengaturan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintah, serta uraian mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usulan pengaturan tersebut. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang PUG di DIY meliputi: 1.) ketentuan umum yang memuat urusan akademik berisi batasan pengertian, singkatan atau akronim, dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal dan 2.) materi yang akan diatur meliputi materi substantif yaitu rincian pelaksanaan pengintegrasian perspektif kesetaraan gender, rincian pelaksanaan komitmen mewujudkan kesetaraan gender, rincian penyusunan, pemutakhiran, dan penggunaan data informasi gender beserta pemanfaatannya dalam PUG, dan sebagainya. Fakta empiris menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengimplementasikan pengarusutamaan gender sebagai upaya menjalankan kewajiban sebagaimana diatur di dalam undang-undang, namun demikian dalam implementasinya belum sesuai yang diharapkan.


