Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 127.000.000
PT. lnspirasi Multitama Andalan
CV. Lotus Karya Benua merupakan perusahaan perencana konstruksi yang didirikan pada tahun 2017 di Yogyakarta, dan telah memiliki 4 cabang di Pulau Jawa. Sejak awal berdirinya, perusahaan berkomitmen menjadi penyedia yang inovatif untuk mendukung pengembangan komunitas lokal-nasional dan konsultasi secara umum.
Dengan mimpi besar ingin turut menyejahterakan Nusantara lewat andil dalam berbagai proyek pembangunan, CV. Lotus Karya Benua senantiasa memberi layanan perencanaan konstruksi yang berkualitas dan berorientasi solusi. Kami menghimpun pengalaman dan banyak menangani tema pekerjaan konsultansi di bidang kajian lingkungan dan perencanaan konstruksi.
Dalam pelaksanaan kerja, kami melibatkan para ahli profesional yang kompeten di bidangnya untuk berkolaborasi. Perusahaan turut membangun lingkungan kerja yang produktif dan ramah, melakukan evaluasi secara berkala untuk peningkatan kualitas hasil karya, serta memastikan kepuasan dari mitra dan stakeholder terkait. CV. Lotus Karya Benua hadir sebagai pilihan penyedia jasa konsultansi yang responsif dan kompeten dalam melayani kebutuhan bangsa.
Menjadi perusahaan yang professional, terpercaya dan inovatif
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 127.000.000
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari suatu usaha/kegiatan, sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari suatu usaha/kegiatan. Pelaksanaan RKL & RPL untuk TPA Rawa Kucing merupakan aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang setiap 6 bulan sekali. Lingkup kegiatannya mencakup analisis dari survei mengenai; peluang kerja dan usaha TPA, keresahan sosial, bangkitan lalu lintas, estetika lingkungan, kerusakan kondisi fisik jalan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan kebauan, gangguan kesehatan masyarakat, timbulan limbah berbahaya B3, penurunan kualitas air tanah, perubahan persepsi masyarakat dan penurunan kualitas air permukaan yang terjadi di sekitar TPA Rawa Kucing. Berdasarkan hasil Pelaksanaan proyek, disimpulkan bahwa TPA Rawa Kucing telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan arahan RKL-RPL.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 168.602.340
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan yang mengacu pada analisis pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang terlaksana di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Ruang lingkup KLHS RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 berisi kondisi umum Kabupaten Bantul, Analisis Pencapaian TPB di Kabupaten Bantul, Perumusan Skenario, dan Rekomendasi. Dari pelaksanaan kajian ditemukan isu strategis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul antara lain; adanya ancaman keberlanjutan dan kualitas lingkungan, masih tingginya risiko bencana alam di Kabupaten Bantul, permasalahan kemiskinan, belum optimalnya kualitas SDM, akses pengembangan ekonomi masyarakat yang belum optimal dan kontribusinya dalam perekonomian di Kabupaten Bantul, belum meratanya distribusi pemanfaatan teknologi dalam pembangunan daerah serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, pada tahun 2045 jumlah penduduk telah melebihi ambang batas daya dukung pangan di kabupaten Bantul sehingga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 381.227.230
Pertumbuhan aktivitas masyarakat akan meningkatkan perekonomian, hal tersebut juga akan mempengaruhi peningkatan timbulan persampahan baik dari segi jenis maupun volume. Oleh sebab itu diperlukan kajian komprehensif terhadap sistem persampahan di Kabupaten Kulonprogo. Perencanaan persampahan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang baik di kabupaten Kulonprogo. Isu yang diangkat oleh proyek ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 (Pengelolaan Persampahan) dan Perpres No. 97 Tahun 2017. Terdapat 3 bidang penelitian dasar dalam kajian studi ini yaitu: kajian pada aspek lingkungan (masterplan dan manajemen persampahan), aspek legal formal (studi tentang Rancangan Peraturan Bupati dan hal-hal yang terkait), serta aspek teknis pengembangan TPA Banyuroto (pengembangan TPA Banyuroto, studi kelayakan, dan perencanaan teknis TPA). Rencana Desain TPA meliputi bangunan lapangan, bangunan pendukung, dan metode analisis. Hasil akhir proyek ini berbentuk kajian diantaranya; proyeksi pertumbuhan penduduk, evaluasi proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, asumsi model pengelolaan persampahan, proyeksi keperluan sarana/prasarana transportasi persampahan, proyeksi perluasan lahan TPA Banyuroto, proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, proyeksi unit pengelola persampahan, proyeksi unit sarana/prasarana persampahan, unit sarana transportasi persampahan, proyeksi kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS), dan proyeksi kebutuhan lahan TPA Banyuroto.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.190.680
Perancangan grand design Kawasan Agrowisata Edukasi Plasma Nutfah Pisang bertujuan untuk menjadikan kebun yang berlokasi di Kota Yogyakarta tersebut menjadi Pusat Pisang Nasional sekaligus menciptakan kawasan agrowisata yang edukatif. Proyek dilakukan guna menyambut perkembangan pariwisata yang telah mengalami pergeseran dari mass tourism menjadi kegiatan yang berorientasi pada responsible tourism, yakni menggunakan produk wisata yang ramah lingkungan. Untuk mewujudkan perencanaan Grand Design yang matang, pendekatan kajian desain lewat survei dan observasi lapangan dilakukan. Hasil dari perencanaan grand design diantaranya adalah gambar kerja untuk Parkir Pengunjung, Gapura Welcome Gate, Tabulampot, Grill Irigasi, Kursi, Pohon Perindang, Joglo/Pendopo, Toilet, Sekretariat, Kandang Hewan, Hortikultura, Gazebo, dan Ruang Terbuka Hijau.