Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 308.000.000
Detail Proyek
Studi penilaian risiko kesehatan lingkungan (Environmental Health Risk Assessment, disingkat EHRA), adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Lokasi kegiatan ini berada di Kabupaten Magelang dengan sampel pada 21 kecamatan, 367 desa dan 5 kelurahan dengan rincian per desa/per kelurahan 40 responden dengan total responden sebesar 14.880. Dalam pelaksanaan studi EHRA terdapat kegiatan survei pada beberapa objek, diantaranya adalah akses dan sumber air bersih, tempat pembuangan limbah domestik, pengelolaan sampah, genangan air, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Hasil Indeks Risiko Sanitasi dari EHRA nantinya akan disandingkan dengan persepsi Organisasi Perangkat Daerah dan data sekunder sanitasi untuk menyusun area resiko sanitasi dalam dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Magelang. Kajian menghasilkan pemetaan/clustering area beresiko yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan prioritas pengembangan program kegiatan sanitasi di Kabupaten Magelang.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Metrologi legal merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan persyaratan formal mengenai pengukuran, satuan pengukuran, alat ukur dan metode pengukuran milik masyarakat. Penyelenggaraan Metrologi Legal mencakup kegiatan pengujian berkala pada alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang disebut dengan tera dan tera ulang. Penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP dapat menjadi landasan dalam perlindungan konsumen dan produsen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat terlindungi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dalam beraktifitas yang berkaitan dengan alat UTTP. Untuk menjamin agar Penyelenggaraan Metrologi Legal dapat berjalan maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Oleh karena itu proyek dilaksanakan sebagai acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam Peraturan tersebut Pemerintah Daerah dapat mengatur terkait Penyelenggaraan Metrologi Legal yang berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan tera/tera ulang dan hal apapun yang terkait dengan alat UTTP.

