Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.764.000
Detail Proyek
Kawasan Giriloyo-Cengkehan memiliki batuan gunung api purba yang menarik dan potensi geoheritage (yaitu warisan geologi berharga yang mencakup situs-situs, formasi batuan, fosil, atau fenomena langka yang memiliki nilai penting dalam aspek ilmiah, keindahan, sejarah, atau budaya) yang perlu dijaga. Pelaksanaan proyek bertujuan agar dapat mengenalkan sejarah dan budaya lokal serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pengembangan kawasan wisata juga berkontribusi pada perlindungan dan konservasi aset alam dan budaya, serta dapat membantu pengembangan pariwisata DIY secara keseluruhan dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas. Melalui kajian, masyarakat setempat dilibatkan aktif dalam pengelolaan wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan yang terlaksana dalam proyek meliputi: pemetaan dan pendataan sarana-prasarana pendukung, pendataan demografi dan pemetaan destinasi wisata serta pelaporan dan presentasi hasil kajian. Kajian menghasilkan perencanaan wisata jelajah alam gunung api purba Giriloyo, termasuk pembangunan gazebo, jalur jelajah alam geowisata, pasar tradisional, taman bermain, dan pengumpulan data interkoneksi desa wisata.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Detail Proyek
Pandemi covid-19 yang muncul di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 merebak ke seluruh dunia pada awal tahun 2020 dan menjadi ancaman kesehatan global karena memiliki tingkat infeksi yang sangat tinggi. Di Indonesia, kewenangan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terbagi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu bentuk langkah pemerintah daerah untuk merespon penyebaran Covid-19 adalah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit ini. Di Kota Yogyakarta peraturan ini terbit dalam bentuk Perwal No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan masyarakat serta bagaimana implementasi nyata dari peraturan tersebut. Hasil dari analisis survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Yogyakarta melihat covid-19 sebagai sebuah resiko besar berdasar faktor-faktor bahaya, tingkat penularan dan risiko menular dan tertularnya. Namun ada faktor yang melemahkan persepsi risiko yaitu anggapan bahwa peluang sembuh tinggi serta jikalau tertular covid-19, dirinya tidak akan menularkan ke orang lain. Di sisi lain, perilaku ekonomi juga melemahkan persepsi risiko warga Kota Yogyakarta terhadap covid-19. Ini karena tuntutan ekonomi membuat warga Kota Yogyakarta harus keluar rumah dan bekerja. Dari hasil penelitian, perilaku sering mencuci tangan, tidak bersalaman dan mengenakan masker muncul menjadi kebiasaan baru di masyarakat. Informasi yang tepat tentang covid-19, pemahaman masyarakat pada aturan dan penegakan aturan menjadi tiga hal yang sangat penting untuk dapat mencegah dan mengendalikan covid-19 di masa tatanan baru ini. Peran Satpol PP sebagai ujung tombak proses sosialisasi, edukasi dan penegakan peraturan pada masyarakat menjadi sangat penting.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 381.227.230
Detail Proyek
Pertumbuhan aktivitas masyarakat akan meningkatkan perekonomian, hal tersebut juga akan mempengaruhi peningkatan timbulan persampahan baik dari segi jenis maupun volume. Oleh sebab itu diperlukan kajian komprehensif terhadap sistem persampahan di Kabupaten Kulonprogo. Perencanaan persampahan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang baik di kabupaten Kulonprogo. Isu yang diangkat oleh proyek ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 (Pengelolaan Persampahan) dan Perpres No. 97 Tahun 2017. Terdapat 3 bidang penelitian dasar dalam kajian studi ini yaitu: kajian pada aspek lingkungan (masterplan dan manajemen persampahan), aspek legal formal (studi tentang Rancangan Peraturan Bupati dan hal-hal yang terkait), serta aspek teknis pengembangan TPA Banyuroto (pengembangan TPA Banyuroto, studi kelayakan, dan perencanaan teknis TPA). Rencana Desain TPA meliputi bangunan lapangan, bangunan pendukung, dan metode analisis. Hasil akhir proyek ini berbentuk kajian diantaranya; proyeksi pertumbuhan penduduk, evaluasi proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, asumsi model pengelolaan persampahan, proyeksi keperluan sarana/prasarana transportasi persampahan, proyeksi perluasan lahan TPA Banyuroto, proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, proyeksi unit pengelola persampahan, proyeksi unit sarana/prasarana persampahan, unit sarana transportasi persampahan, proyeksi kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS), dan proyeksi kebutuhan lahan TPA Banyuroto.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.197.000
Detail Proyek
Ruang wilayah Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan untuk dapat mewadahi kegiatan-kegiatan secara optimal dan berkelanjutan sehingga perlu adanya peraturan untuk penataan ruang daerah secara spesifik, terutama dalam hal segi sarana prasarana dan utilitas umum. Pesatnya pembangunan perumahan dan permukiman di lahan yang terbatas menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan tata ruang dan sarana prasarana yang ada. Kondisi sarana prasarana dan utilitas umum di Kota Yogyakarta dipengaruhi oleh laju perubahan penggunaan lahan, infrastruktur perkotaan, sistem transportasi, bangunan rumah layak huni, serta sistem pengelolaan prasarana lingkungan. Dalam melakukan rancangan penataan ruang publik, harus dilakukan penyesuaian maksimal dalam pengelolaan sarana prasarana dan utilitas publik. Pengelolaan yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta perlu maksimal dan mencakup materi tentang perencanaan, pembangunan, penyerahan, perawatan, pemanfaatan, dan pengawasan dalam lingkup kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.190.680
Detail Proyek
Perancangan grand design Kawasan Agrowisata Edukasi Plasma Nutfah Pisang bertujuan untuk menjadikan kebun yang berlokasi di Kota Yogyakarta tersebut menjadi Pusat Pisang Nasional sekaligus menciptakan kawasan agrowisata yang edukatif. Proyek dilakukan guna menyambut perkembangan pariwisata yang telah mengalami pergeseran dari mass tourism menjadi kegiatan yang berorientasi pada responsible tourism, yakni menggunakan produk wisata yang ramah lingkungan. Untuk mewujudkan perencanaan Grand Design yang matang, pendekatan kajian desain lewat survei dan observasi lapangan dilakukan. Hasil dari perencanaan grand design diantaranya adalah gambar kerja untuk Parkir Pengunjung, Gapura Welcome Gate, Tabulampot, Grill Irigasi, Kursi, Pohon Perindang, Joglo/Pendopo, Toilet, Sekretariat, Kandang Hewan, Hortikultura, Gazebo, dan Ruang Terbuka Hijau.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 207.845.000
Detail Proyek
Proyek dilaksanakan sebagai respon pemerintah daerah terhadap isu-isu kesehatan jiwa di DIY yang melihat tingginya resiko masalah kejiwaan dan gangguan jiwa di DIY sementara pemahaman masyarakat terkait isu tersebut masih relatif rendah. Data dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa DIY merupakan daerah peringkat kedua nasional dalam kasus gangguan jiwa. Penyusunan Ranperda bertujuan untuk merumuskan permasalahan empiris seputar penyelenggaraan kesehatan jiwa, merumuskan permasalahan hukum yang mendasari perlunya pembentukan Ranperda, serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY. Dari hasil analisis, dinyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa di DIY dilakukan lewat beberapa hal yaitu; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 64.872.000
Detail Proyek
Usaha bidang pariwisata di Kota Yogyakarta mengalami perubahan dan terus bergerak fluktuatif selama 2 tahun terakhir sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan usaha jasa di sektor pariwisata terkini di Kota Yogyakarta. Terdapat total 672 usaha jasa yang disurvei dengan pengelompokan data berdasarkan jenis usaha pariwisata meliputi: Usaha Daya Tarik Wisata, Jasa Transportasi Wisata, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW), Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan Konferensi dan Pameran (MICE), Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultan Pariwisata, Usaha Jasa Wisata Tirta, Usaha Jasa Spa, Usaha Jasa, Pramuwisata, Usaha Jasa Penjualan Oleh-oleh, dan Usaha Jasa Kerajinan. Pemutakhiran data bertujuan untuk memudahkan pemerintah kota Yogyakarta dalam menyediakan daya dukung yang memadai dan referensi dalam pengambilan keputusan strategis demi kemajuan pariwisata di kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 189.722.800
Detail Proyek
Jumlah fakir miskin di Kota Yogyakarta sampai tahun 2018 terdata sebanyak 5.834 namun diperlukan Basis Data Terpadu (BDT) untuk memastikan keakuratan data tersebut. Hal ini penting karena data fakir miskin dan orang tidak mampu yang akurat dan mutakhir sangat diperlukan dalam penanganan kemiskinan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hasil proyek mencakup jumlah prelist (daftar awal atau daftar pra-verifikasi yang berisi data individu atau keluarga yang berpotensi menjadi penerima manfaat program sosial atau bantuan sosial) yang diverifikasi dan divalidasi, jumlah data yang ter-entri di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), serta hasil verifikasi lapangan. Hingga 29 November 2019 jumlah data yang terverifikasi dan tervalidasi adalah 5.834 nama. Dari jumlah tersebut ditemukan 89% data yang terkonfirmasi sesuai, ada 6% rumah tangga yang pindah atau bangunan sensus ditemukan sudah tidak ada, 3.9% rumah tangga tidak ditemukan, sementara sisanya merupakan data ganda atau bagian dari rumah tangga sesuai prelist. Telaah data bertujuan untuk memastikan bahwa intervensi program pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah, dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai sasaran sehingga memberi dampak positif bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ada di Kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 55.704.000
Detail Proyek
Kajian Lingkungan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bantul ini dilaksanakan sebagai akibat dari terjadinya penurunan kualitas udara secara signifikan di Bantul karena polusi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Proyeksi pertumbuhan kendaraan bermotor di Bantul menunjukkan peningkatan yang berarti juga akan munculnya potensi peningkatan pencemaran lingkungan. Lewat proyek pemerintah daerah juga berencana untuk membangun tempat pengujian yang terukur dan sistematis di Kecamatan Bambanglipuro, Bantul. Bambanglipuro sendiri dipilih karena lokasinya yang strategis untuk dijadikan tempat pengujian emisi kendaraan bermotor karena dekat dengan pusat pemerintahan dan bersinggungan dengan kecamatan-kecamatan penting seperti Bantul, Pundong, Kretek, dan Pandak. Kajian melaksanakan analisis komprehensif terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tempat pengujian kendaraan bermotor Kendaraan Bermotor sejak tahap perencanaan hingga tahap operasional. Dari kajian disimpulkan bahwa untuk mencegah tingginya tingkat polusi di kabupaten Bantul pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan tentang kewajiban uji emisi gas buang kendaraan serta menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara paripurna meliputi; pengadaan akreditasi kepada unit pelaksana uji berkala bermotor, membuat standar lokasi unit pelaksana, memastikan fasilitas penguji kendaraan bermotor merupakan bangunan permanen dan bersifat tetap, serta membuat standar kelayakan bangunan pengujian.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Kegiatan Surveilan Sensus Barang Daerah merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan ulang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tetap, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini. Inti pokok kegiatan adalah inventarisasi yang berisi perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi se-Kota Yogyakarta pada bulan Oktober hingga Desember 2018.






