Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 163.269.000
Detail Proyek
Wilayah Kota Lama merupakan kawasan peninggalan sejarah dari 3 etnis yaitu Cina, Arab dan Eropa yang terletak di bagian utara Kota Surabaya. Banyaknya bangunan-bangunan peninggalan tiap etnis seperti Masjid Cheng Ho, kampung arab, dan jembatan merah selayaknya dapat menjadi lokasi wisata yang atraktif. Namun keberadaan sarana dan prasarana transportasi yang kurang informatif dan lalu lintas yang berantakan menjadi beberapa alasan kurang diminatinya wilayah wisata Kota Lama Surabaya. Kajian dilaksanakan untuk mengidentifikasi pola pergerakan lalu lintas kawasan wisata Kota Lama, merencanakan alternatif penataan rute kendaraan agar distribusi lalu lintas merata, serta mengetahui kinerja jaringan jalan sebelum dan sesudah adanya penataan lalu lintas di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Berbagai survei mengenai kinerja lalu lintas dilakukan sebagai acuan dan bahan analisis untuk rencana kerja serta rekomendasi pembangunan kawasan wisata Kota Lama Surabaya untuk rentang tahun 2022-2027.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 195.915.000
Detail Proyek
Interaksi antar pusat-pusat kota baik dalam kota maupun lintas provinsi memungkinkan adanya pergerakan barang maupun penumpang secara masif, selain itu rencana pemindahan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara juga menjadi alasan mengapa perlu adanya tinjauan ulang dari tarif angkutan umum yang berlaku. Studi Tarif dilaksanakan untuk menganalisis kondisi eksisting laik angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kalimantan Timur, menentukan tarif angkutan umum AKDP yang sesuai untuk diterapkan, serta menganalisis tarif angkutan umum AKDP trayek Samarinda-Balikpapan yang melalui toll Balikpapan-Samarinda. Dengan dilakukannya kajian diharapkan dapat menghasilkan ketetapan tarif angkutan umum AKDP kelas ekonomi di Kalimantan Timur yang sesuai baik bagi pemberi layanan maupun bagi pihak pengguna.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 97.180.500
Detail Proyek
Pembangunan taman edukasi lalu lintas di Kabupaten Sleman merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara, keamanan jalan, dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan menyediakan fasilitas interaktif seperti jalan simulasi, marka jalan, dan rambu lalu lintas, proyek ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan. Dalam pelaksanaannya proyek ini mengikuti tahapan perencanaan teknis yang komprehensif, dengan memperoleh data melalui metode data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui survey lokasi untuk mendapatkan informasi tentang ukuran dan kondisi lokasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui pengumpulan dokumen terkait peraturan bangunan gedung di lokasi proyek. Hasil akhir proyek mencakup rencana tapak, denah, tampak, potongan bangunan, visual 3D, RAB, dan informasi proyek lainnya. Melalui proyek ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan keselamatan dan keamanan berkendara yang lebih baik di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 187.867.500
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 187.867.500
Kegiatan penyusunan Penyesuaian dan Penilaian NJOP PBB-P2 bermaksud untuk mendapatkan rekomendasi berbasis akademis dalam penetapan SK NJOP sebagai dasar NJOP PBB di Barito Selatan. Pencapaian optimalisasi ini menjadi tuntutan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak PBB P2. Kegiatan dilaksanakan di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang sudah ditentukan yaitu di 3 (tiga) kelurahan antara lain Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper dan Kelurahan Jelapat di Kecamatan Dusun Selatan. Luaran dari kajian adalah pelaksanaan survei lapangan, olah peta geografis per kelurahan kajian, serta analisis dan penentuan nilai properti yang menghasilkan penyesuaian Nilai Indikasi Rata-rata/NIR (baik NIR Bumi maupun NIR Bangunan) dan Nilai Jual Objek Pajak/NJOP di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 94.614.730
Detail Proyek
Masalah tata ruang dan pertanahan menjadi prioritas utama dalam penggunaan dana keistimewaan, oleh karena itu diperlukan perencanaan program yang komprehensif. Proyek perencanaan dan kegiatan Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode tahun 2022-2027 bertujuan untuk mewujudkan keistimewaan secara bertahap dan strategis. Kajian bertujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan selatan DIY dan memperkuat reformasi di kalurahan. Proyek ini menghasilkan perencanaan program dan kegiatan keistimewaan untuk periode 2022-2027 dalam beberapa bidang diantaranya; Tata Cara Pemilihan (Koordinasi Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY), Kelembagaan (Perumusan Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah), Kebudayaan (Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan DIY), Pertanahan (Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten), dan Tata Ruang (Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang pada Satuan Ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten).
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 68.701.200
Industri kecil sejumlah 16.735unit serta industri besar-menengah sejumlah 163 unit dengan pasar yang tersebar menyebabkan pergudangan di Kabupaten Sleman tumbuh secara sporadis. Pertumbuhan ini menyebabkan berbaurnya pergerakan sekunder (dalam kota) dengan pergerakan primer (antara kota) sehingga meningkatkan kepadatan jalan raya yang sekaligus dapat menaikkan tingkat kecelakaan lalu lintas dalam kota. Untuk mengurangi resiko kemacetan, distribusi barang dan jasa antar kota yang tersistem perlu diwujudkan lewat fasilitas pergudangan yang diatur dengan baik. Pelaksanaan kajian bertujuan untuk mendata dan menganalisis lokasi sebaran pergudangan di 8 Kapanewon (unit administrasi setara kecamatan) yaitu Gamping, Depok, Ngaglik, Kalasan, Berbah, Godean, Sleman, dan Mlati serta menentukan kelayakan 8 pasar kurang potensial di Kabupaten Sleman untuk dikembangkan menjadi lokasi pergudangan terpusat yaitu Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Gamping, Pasar Sleman Unit 2, Pasar Setum, Pasar Wonosari, Pasar Tempel Buah, Pasar Ngablak, dan Pasar Kebonagung. Hasil dari kajian menunjukkan bahwa pasar kurang potensial tersebut dinilai sulit/tidak layak untuk dikembangkan menjadi sentral pergudangan berdasarkan berbagai analisis keruangan/spasial dan kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Sleman. Meski begitu kajian juga menemukan adanya potensi pasar-pasar tersebut untuk dialihfungsikan menjadi gudang UMKM yang dapat menjadi sarana pengembangan sektor pariwisata dan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di DIY. Kajian juga melakukan analisis kelayakan lokasi dan kesesuaian yuridis dari 8 pasar kurang potensial terhadap kemungkinan pengembangan kegiatan gudang UMKM di Kabupaten Sleman.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 126.286.188
Detail Proyek
Kajian dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di DIY, peraturan tersebut mengacu pada Perda DIY Nomor 5 tahun 2019 mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY Tahun 2019-2039. Kajian bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Proyek ini melibatkan analisis kesesuaian pembangunan dengan peraturan tata ruang, identifikasi potensi kerusakan lingkungan, optimalisasi pemanfaatan kawasan permukiman, dan sinkronisasi peraturan antara provinsi dan kabupaten/kota. Hasil proyek ini meliputi analisis kawasan permukiman eksisting, kesenjangan alokasi rencana pola ruang, dan analisis kesesuaian lokasi perumahan. Dari pelaksanaan proyek, ditemukan sekitar 19,32% kawasan permukiman eksisting di DIY tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman dalam RTRW DIY. Kawasan permukiman juga tumpang tindih dengan kawasan lindung, pertanian, dan KRB (kawasan rawan bencana). Terdapat 14.577 ha kawasan permukiman yang belum terwujud dari rencana RTRW DIY, terbesar di Kabupaten Sleman. Sekitar 44% dari 182 lokasi perumahan yang teridentifikasi tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman RTRW.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 132.128.800
Detail Proyek
Proyek pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dilaksanakan sebagai tanggapan dari adanya kesenjangan pertumbuhan dan perkembangan antara wilayah pantai utara (jalur Pantura) dan pantai selatan di jawa, dimana wilayah pantai utara relatif berkembang pesat sementara wilayah pantai selatannya masih tertinggal. Pembangunan JJLS yang berada pada kawasan dengan potensi sumber daya alam melimpah menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan sumber daya alam dan sistem ekologi di DIY. Dilakukannya kajian ini agar dapat memberikan data dan informasi monitoring, evaluasi, hasil analisis, simpulan serta memberikan rekomendasi terkait aspek pengembangan infrastruktur dalam pengembangan kawasan JJLS yang mengarah pada peningkatan kualitas lingkungan hidup di kawasan selatan Kabupaten Gunungkidul. Hasil dari proyek ini mencakup dua bahasan utama antara lain 1.) analisis wilayah studi yaitu; kondisi fisik, aspek demografi, kondisi sarana dan pelayanan umum, serta aspek ekonomi dan 2.) hasil monev dampak JJLS di Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam waktu 4 bulan dari Juni hingga Oktober 2022.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 172.682.700
Detail Proyek
Penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai bahan dasar bagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan dan Pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan sebagai akibat dari adanya ketidakmerataan pembangunan yang terjadi pada tingkat desa dan/atau kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangkauan pengaturan Ranperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan dalam pemajuan dan pembangunan desa, seperti belum meratanya dana yang diberikan oleh pemerintah (pembangunan desa di wilayah DIY telah dilaksanakan melalui berbagai program lewat anggaran yang berasal dari APBN, APBD, dan Dana Keistimewaan), menjadi pengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan dan pemantauan terhadap program-program yang telah diselenggarakan, serta mengatur koordinasi hubungan kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program pemajuan dan pembangunan desa. Arah kebijakan dan strategi dari Ranperda akan meliputi penyelenggaraan pemajuan dan pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan, menentukan lembaga daerah yang akan diberi wewenang, sistem informasi, partisipasi masyarakat, dan pengaturan sumber pendanaan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 44.938.905
Detail Proyek
-











