Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 64.872.000
Detail Proyek
Usaha bidang pariwisata di Kota Yogyakarta mengalami perubahan dan terus bergerak fluktuatif selama 2 tahun terakhir sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan usaha jasa di sektor pariwisata terkini di Kota Yogyakarta. Terdapat total 672 usaha jasa yang disurvei dengan pengelompokan data berdasarkan jenis usaha pariwisata meliputi: Usaha Daya Tarik Wisata, Jasa Transportasi Wisata, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW), Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan Konferensi dan Pameran (MICE), Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultan Pariwisata, Usaha Jasa Wisata Tirta, Usaha Jasa Spa, Usaha Jasa, Pramuwisata, Usaha Jasa Penjualan Oleh-oleh, dan Usaha Jasa Kerajinan. Pemutakhiran data bertujuan untuk memudahkan pemerintah kota Yogyakarta dalam menyediakan daya dukung yang memadai dan referensi dalam pengambilan keputusan strategis demi kemajuan pariwisata di kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 189.722.800
Detail Proyek
Jumlah fakir miskin di Kota Yogyakarta sampai tahun 2018 terdata sebanyak 5.834 namun diperlukan Basis Data Terpadu (BDT) untuk memastikan keakuratan data tersebut. Hal ini penting karena data fakir miskin dan orang tidak mampu yang akurat dan mutakhir sangat diperlukan dalam penanganan kemiskinan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Hasil proyek mencakup jumlah prelist (daftar awal atau daftar pra-verifikasi yang berisi data individu atau keluarga yang berpotensi menjadi penerima manfaat program sosial atau bantuan sosial) yang diverifikasi dan divalidasi, jumlah data yang ter-entri di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), serta hasil verifikasi lapangan. Hingga 29 November 2019 jumlah data yang terverifikasi dan tervalidasi adalah 5.834 nama. Dari jumlah tersebut ditemukan 89% data yang terkonfirmasi sesuai, ada 6% rumah tangga yang pindah atau bangunan sensus ditemukan sudah tidak ada, 3.9% rumah tangga tidak ditemukan, sementara sisanya merupakan data ganda atau bagian dari rumah tangga sesuai prelist. Telaah data bertujuan untuk memastikan bahwa intervensi program pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah, dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai sasaran sehingga memberi dampak positif bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ada di Kota Yogyakarta.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 55.704.000
Detail Proyek
Kajian Lingkungan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bantul ini dilaksanakan sebagai akibat dari terjadinya penurunan kualitas udara secara signifikan di Bantul karena polusi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Proyeksi pertumbuhan kendaraan bermotor di Bantul menunjukkan peningkatan yang berarti juga akan munculnya potensi peningkatan pencemaran lingkungan. Lewat proyek pemerintah daerah juga berencana untuk membangun tempat pengujian yang terukur dan sistematis di Kecamatan Bambanglipuro, Bantul. Bambanglipuro sendiri dipilih karena lokasinya yang strategis untuk dijadikan tempat pengujian emisi kendaraan bermotor karena dekat dengan pusat pemerintahan dan bersinggungan dengan kecamatan-kecamatan penting seperti Bantul, Pundong, Kretek, dan Pandak. Kajian melaksanakan analisis komprehensif terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tempat pengujian kendaraan bermotor Kendaraan Bermotor sejak tahap perencanaan hingga tahap operasional. Dari kajian disimpulkan bahwa untuk mencegah tingginya tingkat polusi di kabupaten Bantul pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan tentang kewajiban uji emisi gas buang kendaraan serta menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara paripurna meliputi; pengadaan akreditasi kepada unit pelaksana uji berkala bermotor, membuat standar lokasi unit pelaksana, memastikan fasilitas penguji kendaraan bermotor merupakan bangunan permanen dan bersifat tetap, serta membuat standar kelayakan bangunan pengujian.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 178.023.000
Detail Proyek
DIKPLHD disusun untuk mengumpulkan dan menyajikan data serta informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Dengan adanya DIKPLHD ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. Isu prioritas lingkungan yang dibahas meliputi pencemaran, banjir, genangan, dan sanitasi. Kajian dalam proyek menunjukkan bahwa tata guna lahan di Kota Tangerang didominasi oleh budidaya dengan persentase 91,79%, sedangkan kawasan lindung hanya sekitar 8,21%. Kualitas air di Kota Tangerang secara umum baik, meskipun ada beberapa titik dengan tingkat pencemaran ringan hingga sedang. Kualitas udara menjadi perhatian penting karena pertumbuhan penduduk yang cepat dan kegiatan industri yang intensif. Risiko bencana seperti banjir dan kebakaran terjadi terutama di daerah dataran rendah dengan kepadatan penduduk tinggi. Pengelolaan sampah juga menjadi masalah dilihat dari peningkatan volume sampah dan rendahnya tingkat pelayanan. Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam menjaga kebersihan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tangerang.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 308.000.000
Detail Proyek
Studi penilaian risiko kesehatan lingkungan (Environmental Health Risk Assessment, disingkat EHRA), adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Lokasi kegiatan ini berada di Kabupaten Magelang dengan sampel pada 21 kecamatan, 367 desa dan 5 kelurahan dengan rincian per desa/per kelurahan 40 responden dengan total responden sebesar 14.880. Dalam pelaksanaan studi EHRA terdapat kegiatan survei pada beberapa objek, diantaranya adalah akses dan sumber air bersih, tempat pembuangan limbah domestik, pengelolaan sampah, genangan air, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Hasil Indeks Risiko Sanitasi dari EHRA nantinya akan disandingkan dengan persepsi Organisasi Perangkat Daerah dan data sekunder sanitasi untuk menyusun area resiko sanitasi dalam dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Magelang. Kajian menghasilkan pemetaan/clustering area beresiko yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan prioritas pengembangan program kegiatan sanitasi di Kabupaten Magelang.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Kegiatan Surveilan Sensus Barang Daerah merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan ulang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tetap, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini. Inti pokok kegiatan adalah inventarisasi yang berisi perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi se-Kota Yogyakarta pada bulan Oktober hingga Desember 2018.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Yogyakarta adalah suatu kegiatan berupa survei untuk mendapatkan data kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pasar di Kota Yogyakarta pada tahun 2018. Dengan adanya data tersebut dapat menjadi acuan pelayanan publik pada pasar tradisional agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan proyek ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif berbasis data lapangan. Sampel data diambil dari 375 responden yang meliputi penjual dan pembeli pada pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Hasil dari proyek menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat pengunjung memilih menggunakan pasar tradisional dipengaruhi secara positif oleh kepuasan pengunjung pada aspek sarana prasarana pelayanan pasar dan sarana informasi pelayanan pasar seperti: los, kios, tempat parkir, tempat ibadah, kantor pengelola, radio pasar, dan sebagainya.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 46.145.000
Detail Proyek
Pantai Goa Cemara membentang sejauh 1,4 kilometer dan seluas 10 hektar di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Daya dukung fisiknya adalah sekitar 1.176.000 wisatawan per tahun. Namun data menunjukkan bahwa masih belum ada daya tarik yang ditawarkan untuk meningkatkan minat wisatawan agar hadir ke pantai Goa Cemara, karenanya perencanaan teknis objek wisata menjadi penting untuk disusun sebagai upaya pemanfaatan potensi dari pantai Goa Cemara tersebut. Isu yang diangkat pada proyek ini diantaranya adalah penataan ruang kawasan (mencakup pola dan struktur ruang), atraksi wisata, lanskap kawasan, layanan, fasilitas, infrastruktur, dan mitigasi bencana (gempa dan tsunami). Tujuan kegiatan penyusunan RTOW Pantai Goa Cemara adalah untuk membuat dokumen perencanaan kepariwisataan teknis yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan Obyek Wisata Pantai Goa Cemara. Program pengembangan disusun dalam rentang lima tahun (2018-2022). proyek ini direncanakan dapat meningkatkan kualitas obyek wisata, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat citra Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.345.000
Detail Proyek
Di Kabupaten Sleman masih terdapat 45 kawasan kumuh di 6 kecamatan yang perlu dibina dan dikurangi, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan. Kajian bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Proyek ini menggunakan penelitian hukum normatif-empirik dengan metode penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil akhir dari kajian adalah naskah akademik berisi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah, perumahan, dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum. Dari kegiatan ini ditemukan bahwa pada level nasional regulasi yang ada belum dapat menyentuh unit terkecil dari kawasan permukiman untuk mewujudkan pencegahan kekumuhan dan tidak layak huni serta mewujudkan layak huni dan tidak kumuh. Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan penanganan dengan lebih rinci demi terwujudnya hunian yang layak sebagai pengejawantahan menjunjung tinggi harkat derajat manusia dan melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 terkait tujuan bernegara.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Metrologi legal merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan persyaratan formal mengenai pengukuran, satuan pengukuran, alat ukur dan metode pengukuran milik masyarakat. Penyelenggaraan Metrologi Legal mencakup kegiatan pengujian berkala pada alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang disebut dengan tera dan tera ulang. Penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP dapat menjadi landasan dalam perlindungan konsumen dan produsen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat terlindungi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dalam beraktifitas yang berkaitan dengan alat UTTP. Untuk menjamin agar Penyelenggaraan Metrologi Legal dapat berjalan maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Oleh karena itu proyek dilaksanakan sebagai acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam Peraturan tersebut Pemerintah Daerah dapat mengatur terkait Penyelenggaraan Metrologi Legal yang berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan tera/tera ulang dan hal apapun yang terkait dengan alat UTTP.

