Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 341.125.000
Detail Proyek
Survei Kondisi jembatan merupakan kegiatan pemeriksaan visual terhadap seluruh jembatan yang ada pada ruas jalan Jalan Kabupaten di Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun untuk mengetahui informasi kondisi jembatan terkini. survei dilakukan sebagai upaya memelihara jembatan supaya tetap dalam kondisi aman dan layak serta untuk menentukan penanganan jangka pendek jika diperlukan dan rekomendasi jangka panjang. Inventarisasi jembatan dilakukan dengan memakai pedoman Bridge Management System (BMS) meliputi pemeriksaan inventarisasi, detail, rutin dan pemeriksaan khusus. Hasil pemeriksaan survei dimasukan dalam basis data kondisi jembatan berformat excel. Hasil data lapangan menunjukkan di tahun 2022 terjadi kenaikan jumlah jembatan, dari 625 unit di tahun 2021 menjadi 626 unit di tahun 2022.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.764.000
Detail Proyek
Kawasan Giriloyo-Cengkehan memiliki batuan gunung api purba yang menarik dan potensi geoheritage (yaitu warisan geologi berharga yang mencakup situs-situs, formasi batuan, fosil, atau fenomena langka yang memiliki nilai penting dalam aspek ilmiah, keindahan, sejarah, atau budaya) yang perlu dijaga. Pelaksanaan proyek bertujuan agar dapat mengenalkan sejarah dan budaya lokal serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pengembangan kawasan wisata juga berkontribusi pada perlindungan dan konservasi aset alam dan budaya, serta dapat membantu pengembangan pariwisata DIY secara keseluruhan dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas. Melalui kajian, masyarakat setempat dilibatkan aktif dalam pengelolaan wisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan yang terlaksana dalam proyek meliputi: pemetaan dan pendataan sarana-prasarana pendukung, pendataan demografi dan pemetaan destinasi wisata serta pelaporan dan presentasi hasil kajian. Kajian menghasilkan perencanaan wisata jelajah alam gunung api purba Giriloyo, termasuk pembangunan gazebo, jalur jelajah alam geowisata, pasar tradisional, taman bermain, dan pengumpulan data interkoneksi desa wisata.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Detail Proyek
Pandemi covid-19 yang muncul di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 merebak ke seluruh dunia pada awal tahun 2020 dan menjadi ancaman kesehatan global karena memiliki tingkat infeksi yang sangat tinggi. Di Indonesia, kewenangan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terbagi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu bentuk langkah pemerintah daerah untuk merespon penyebaran Covid-19 adalah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pencegahan dan pengendalian penyakit ini. Di Kota Yogyakarta peraturan ini terbit dalam bentuk Perwal No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Kajian dilaksanakan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan masyarakat serta bagaimana implementasi nyata dari peraturan tersebut. Hasil dari analisis survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Kota Yogyakarta melihat covid-19 sebagai sebuah resiko besar berdasar faktor-faktor bahaya, tingkat penularan dan risiko menular dan tertularnya. Namun ada faktor yang melemahkan persepsi risiko yaitu anggapan bahwa peluang sembuh tinggi serta jikalau tertular covid-19, dirinya tidak akan menularkan ke orang lain. Di sisi lain, perilaku ekonomi juga melemahkan persepsi risiko warga Kota Yogyakarta terhadap covid-19. Ini karena tuntutan ekonomi membuat warga Kota Yogyakarta harus keluar rumah dan bekerja. Dari hasil penelitian, perilaku sering mencuci tangan, tidak bersalaman dan mengenakan masker muncul menjadi kebiasaan baru di masyarakat. Informasi yang tepat tentang covid-19, pemahaman masyarakat pada aturan dan penegakan aturan menjadi tiga hal yang sangat penting untuk dapat mencegah dan mengendalikan covid-19 di masa tatanan baru ini. Peran Satpol PP sebagai ujung tombak proses sosialisasi, edukasi dan penegakan peraturan pada masyarakat menjadi sangat penting.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 381.227.230
Detail Proyek
Pertumbuhan aktivitas masyarakat akan meningkatkan perekonomian, hal tersebut juga akan mempengaruhi peningkatan timbulan persampahan baik dari segi jenis maupun volume. Oleh sebab itu diperlukan kajian komprehensif terhadap sistem persampahan di Kabupaten Kulonprogo. Perencanaan persampahan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan pengelolaan sampah yang baik di kabupaten Kulonprogo. Isu yang diangkat oleh proyek ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 (Pengelolaan Persampahan) dan Perpres No. 97 Tahun 2017. Terdapat 3 bidang penelitian dasar dalam kajian studi ini yaitu: kajian pada aspek lingkungan (masterplan dan manajemen persampahan), aspek legal formal (studi tentang Rancangan Peraturan Bupati dan hal-hal yang terkait), serta aspek teknis pengembangan TPA Banyuroto (pengembangan TPA Banyuroto, studi kelayakan, dan perencanaan teknis TPA). Rencana Desain TPA meliputi bangunan lapangan, bangunan pendukung, dan metode analisis. Hasil akhir proyek ini berbentuk kajian diantaranya; proyeksi pertumbuhan penduduk, evaluasi proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, asumsi model pengelolaan persampahan, proyeksi keperluan sarana/prasarana transportasi persampahan, proyeksi perluasan lahan TPA Banyuroto, proyeksi pertumbuhan penduduk, proyeksi timbulan sampah, proyeksi unit pengelola persampahan, proyeksi unit sarana/prasarana persampahan, unit sarana transportasi persampahan, proyeksi kebutuhan tempat penampungan sementara (TPS), dan proyeksi kebutuhan lahan TPA Banyuroto.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 99.803.000
Detail Proyek
-
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 127.000.000
Detail Proyek
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari suatu usaha/kegiatan, sementara Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari suatu usaha/kegiatan. Pelaksanaan RKL & RPL untuk TPA Rawa Kucing merupakan aktivitas rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang setiap 6 bulan sekali. Lingkup kegiatannya mencakup analisis dari survei mengenai; peluang kerja dan usaha TPA, keresahan sosial, bangkitan lalu lintas, estetika lingkungan, kerusakan kondisi fisik jalan, penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan kebauan, gangguan kesehatan masyarakat, timbulan limbah berbahaya B3, penurunan kualitas air tanah, perubahan persepsi masyarakat dan penurunan kualitas air permukaan yang terjadi di sekitar TPA Rawa Kucing. Berdasarkan hasil Pelaksanaan proyek, disimpulkan bahwa TPA Rawa Kucing telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan arahan RKL-RPL.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.197.000
Detail Proyek
Ruang wilayah Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan untuk dapat mewadahi kegiatan-kegiatan secara optimal dan berkelanjutan sehingga perlu adanya peraturan untuk penataan ruang daerah secara spesifik, terutama dalam hal segi sarana prasarana dan utilitas umum. Pesatnya pembangunan perumahan dan permukiman di lahan yang terbatas menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengaturan tata ruang dan sarana prasarana yang ada. Kondisi sarana prasarana dan utilitas umum di Kota Yogyakarta dipengaruhi oleh laju perubahan penggunaan lahan, infrastruktur perkotaan, sistem transportasi, bangunan rumah layak huni, serta sistem pengelolaan prasarana lingkungan. Dalam melakukan rancangan penataan ruang publik, harus dilakukan penyesuaian maksimal dalam pengelolaan sarana prasarana dan utilitas publik. Pengelolaan yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta perlu maksimal dan mencakup materi tentang perencanaan, pembangunan, penyerahan, perawatan, pemanfaatan, dan pengawasan dalam lingkup kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.190.680
Detail Proyek
Perancangan grand design Kawasan Agrowisata Edukasi Plasma Nutfah Pisang bertujuan untuk menjadikan kebun yang berlokasi di Kota Yogyakarta tersebut menjadi Pusat Pisang Nasional sekaligus menciptakan kawasan agrowisata yang edukatif. Proyek dilakukan guna menyambut perkembangan pariwisata yang telah mengalami pergeseran dari mass tourism menjadi kegiatan yang berorientasi pada responsible tourism, yakni menggunakan produk wisata yang ramah lingkungan. Untuk mewujudkan perencanaan Grand Design yang matang, pendekatan kajian desain lewat survei dan observasi lapangan dilakukan. Hasil dari perencanaan grand design diantaranya adalah gambar kerja untuk Parkir Pengunjung, Gapura Welcome Gate, Tabulampot, Grill Irigasi, Kursi, Pohon Perindang, Joglo/Pendopo, Toilet, Sekretariat, Kandang Hewan, Hortikultura, Gazebo, dan Ruang Terbuka Hijau.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 207.845.000
Detail Proyek
Proyek dilaksanakan sebagai respon pemerintah daerah terhadap isu-isu kesehatan jiwa di DIY yang melihat tingginya resiko masalah kejiwaan dan gangguan jiwa di DIY sementara pemahaman masyarakat terkait isu tersebut masih relatif rendah. Data dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa DIY merupakan daerah peringkat kedua nasional dalam kasus gangguan jiwa. Penyusunan Ranperda bertujuan untuk merumuskan permasalahan empiris seputar penyelenggaraan kesehatan jiwa, merumuskan permasalahan hukum yang mendasari perlunya pembentukan Ranperda, serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY. Dari hasil analisis, dinyatakan bahwa upaya kesehatan jiwa di DIY dilakukan lewat beberapa hal yaitu; promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 340.010.000
Detail Proyek
Percepatan pembangunan ekonomi yang merata adalah salah satu tujuan Pemerintah Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia. Kajian Pengembangan KEK Pariwisata Riam Kanan bertujuan untuk meningkatkan PDRB dan potensi dari sektor wisata, mengembangkan jenis paket wisata ecotourism adventure dan budaya agar dapat menarik wisatawan nusantara dan mancanegara, serta agar KEK Pariwisata di Provinsi Kalimantan Selatan dapat berkembang sesuai dengan perencanaannya. Pelaksanaan proyek menghasilkan beberapa luaran antara lain; peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; serta desain Masterplan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Riam Kanan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan peruntukkan tata ruang yang telah ada. Dari kajian diketahui pula bahwa kawasan pengembangan KEK Riam Kanan yang telah memiliki kesesuaian dengan RTRW terletak pada destinasi wisata Waduk Riam Kanan dan Kiram Park Villa Paman Birin, sedangkan pada objek wisata Tahura Sultan Adam dan Mandiangin berada di lahan kawasan lindung geosite, adapun Danau Tamiyang berada di lahan Kawasan lindung sempadan sungai (kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai).










