Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 126.286.188
Detail Proyek
Kajian dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2019 yang menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di DIY, peraturan tersebut mengacu pada Perda DIY Nomor 5 tahun 2019 mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) DIY Tahun 2019-2039. Kajian bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman sudah sesuai dengan peraturan tersebut. Proyek ini melibatkan analisis kesesuaian pembangunan dengan peraturan tata ruang, identifikasi potensi kerusakan lingkungan, optimalisasi pemanfaatan kawasan permukiman, dan sinkronisasi peraturan antara provinsi dan kabupaten/kota. Hasil proyek ini meliputi analisis kawasan permukiman eksisting, kesenjangan alokasi rencana pola ruang, dan analisis kesesuaian lokasi perumahan. Dari pelaksanaan proyek, ditemukan sekitar 19,32% kawasan permukiman eksisting di DIY tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman dalam RTRW DIY. Kawasan permukiman juga tumpang tindih dengan kawasan lindung, pertanian, dan KRB (kawasan rawan bencana). Terdapat 14.577 ha kawasan permukiman yang belum terwujud dari rencana RTRW DIY, terbesar di Kabupaten Sleman. Sekitar 44% dari 182 lokasi perumahan yang teridentifikasi tidak sesuai dengan rencana kawasan permukiman RTRW.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 132.128.800
Detail Proyek
Proyek pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) dilaksanakan sebagai tanggapan dari adanya kesenjangan pertumbuhan dan perkembangan antara wilayah pantai utara (jalur Pantura) dan pantai selatan di jawa, dimana wilayah pantai utara relatif berkembang pesat sementara wilayah pantai selatannya masih tertinggal. Pembangunan JJLS yang berada pada kawasan dengan potensi sumber daya alam melimpah menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan sumber daya alam dan sistem ekologi di DIY. Dilakukannya kajian ini agar dapat memberikan data dan informasi monitoring, evaluasi, hasil analisis, simpulan serta memberikan rekomendasi terkait aspek pengembangan infrastruktur dalam pengembangan kawasan JJLS yang mengarah pada peningkatan kualitas lingkungan hidup di kawasan selatan Kabupaten Gunungkidul. Hasil dari proyek ini mencakup dua bahasan utama antara lain 1.) analisis wilayah studi yaitu; kondisi fisik, aspek demografi, kondisi sarana dan pelayanan umum, serta aspek ekonomi dan 2.) hasil monev dampak JJLS di Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam waktu 4 bulan dari Juni hingga Oktober 2022.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 172.682.700
Detail Proyek
Penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai bahan dasar bagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan dan Pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan sebagai akibat dari adanya ketidakmerataan pembangunan yang terjadi pada tingkat desa dan/atau kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangkauan pengaturan Ranperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan dalam pemajuan dan pembangunan desa, seperti belum meratanya dana yang diberikan oleh pemerintah (pembangunan desa di wilayah DIY telah dilaksanakan melalui berbagai program lewat anggaran yang berasal dari APBN, APBD, dan Dana Keistimewaan), menjadi pengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan dan pemantauan terhadap program-program yang telah diselenggarakan, serta mengatur koordinasi hubungan kerja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program pemajuan dan pembangunan desa. Arah kebijakan dan strategi dari Ranperda akan meliputi penyelenggaraan pemajuan dan pembangunan desa/kalurahan dan kelurahan, menentukan lembaga daerah yang akan diberi wewenang, sistem informasi, partisipasi masyarakat, dan pengaturan sumber pendanaan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 44.938.905
Detail Proyek
-
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.988.850
Detail Proyek
-
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 98.523.600
Detail Proyek
Volume sampah yang dihasilkan di DIY semakin meningkat seiring tahun sementara sistem pengelolaan sampah yang ada tidak dapat mengimbanginya dengan baik. Potensi timbulan sampah di DIY pada tahun 2022 adalah sebesar 2.262.88/ton/hari dan akan terus naik hingga mencapai 2.403,98/ton/hari pada tahun 2027. Proyek Kajian Roadmap Pengurangan Sampah di DIY dilaksanakan dalam rangka percepatan pengurangan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). Roadmap ini disusun untuk program perencanaan selama 6 tahun dari 2022 hingga 2037 lewat beberapa strategi, termasuk perwujudan sistem jaringan persampahan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di daerah dalam penyediaan anggaran, pembentukan sistem informasi, penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi, dan penerapan serta pengembangan sistem insentif dan disintensif. Dengan asumsi peningkatan kegiatan pembatasan dan pemakaian ulang sampah sebesar 7% per tahun, maka target pengurangan sampah di DIY sebesar 28-32% pada rentang 2023-2027 dapat tercapai. Hal ini telah sesuai dengan amanat Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, dengan catatan seluruh unit pengelolaan sampah mampu minimal mengelola sampah sesuai dengan perhitungan model.
Detail Proyek
Tahun
Perubahan garis pantai di Kawasan pesisir Kabupaten Bantul dipengaruhi oleh energi gelombang laut yang menghantam pesisir dan dapat mempengaruhi aktivitas di daerah tersebut. Dampak perubahan iklim dan aktivitas manusia juga mengancam keberlangsungan kawasan pesisir, termasuk perubahan garis pantai dan risiko erosi. Oleh karena itu penelitian terkait perubahan garis pantai termasuk analisis abrasi dan akresi sangat penting dilaksanakan untuk pengelolaan kebencanaan, penataan ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan perencanaan kawasan pesisir. Proyek dilaksanakan dengan tujuan untuk mengelola dan memantau garis pantai di Kabupaten Bantul, DIY agar berdampak pada konservasi lingkungan, keamanan dan ketahanan, pembangunan ekonomi, serta penataan ruang yang terencana. Kegiatan proyek meliputi pemetaan, identifikasi penyebab abrasi, evaluasi risiko bencana, dan penyusunan rekomendasi mitigasi. Kesimpulan dari studi menunjukkan hampir seluruh wilayah pesisir di Kabupaten Bantul mengalami abrasi dengan jarak terjauh mencapai 96 meter. Laju abrasi rata-rata di pesisir Bantul adalah sekitar 2,3 meter per tahun, dengan variasi nilai abrasi di setiap pantai. Faktor utama penyebab abrasi adalah perubahan iklim, angin dan gelombang sementara pemicu abrasi sendiri adalah frekuensi badai siklon dan berkurangnya sedimen sungai.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 409.450.000
Detail Proyek
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hasil dari optimalisasi daerah dalam memanfaatkan kekayaan daerahnya sendiri, maka dari itu PAD menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Retribusi parkir merupakan salah satu komponen penyumbang PAD, namun ditemukan adanya stagnasi pada pertumbuhan nilai retribusi parkir yang terserap dalam pajak daerah. Kenyataan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan pembangunan di bidang ekonomi, kegiatan perekonomian dan pariwisata Kota Batam yang semakin pesat. Proyek penanganan perparkiran di Kota Batam bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan fasilitas parkir yang memadai, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengembangan retribusi parkir, serta mengatasi stagnasi nilai retribusi dan mengurangi kemacetan. Dalam proyek ini dilakukan identifikasi potensi dan permasalahan parkir, strategi penanganan parkir, serta pengembangan program penanganan parkir tahunan. Proyek ini menghasilkan analisis karakteristik parkir, proyeksi pendapatan dan biaya operasional, serta panduan langkah-langkah penyusunan rencana strategis. Melalui peningkatan tarif retribusi, penggunaan sistem pembayaran non-tunai, dan pengembangan lokasi parkir, diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir di Kota Batam.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 835.918.800
Detail Proyek
Survei asal tujuan barang dilaksanakan untuk memahami dan menggambarkan pergerakan barang di wilayah Aceh. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang, mempercepat distribusi barang dari titik awal hingga tujuan akhir, serta meminimalkan biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses tersebut. Proyek ini mengangkat isu-isu seperti infrastruktur yang kurang memadai, keterpaduan sistem transportasi, ketidakpastian informasi terkait distribusi barang, kapasitas angkutan yang cukup, efisiensi biaya dan waktu, daya saing ekonomi, pertumbuhan ekonomi, pengurangan polusi, keamanan, peningkatan aksesibilitas, serta pentingnya kemitraan dan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan. Dari hasil wawancara sejumlah 444 responden, disimpulkan bahwa; 35,67% adalah Produsen dan 64,33% Non Produsen. Jenis komoditas survei meliputi Minyak dan Gas Bumi (5,18%), General Cargo (34,46%), Batu Bara (0,68%), Kayu dan Olahan Primer (1,35%), Beras (3,15%), Minyak Kelapa (17,12%), Pupuk (2,93%), Semen (1,58%), Bahan Galian Tambang (2,48%), Biji-Bijian (Kopi) (4,28%), Biji-Bijian (Pertanian) (7,88%), Sayur, Buah, Daging, Ikan (18,92%), dan Ekspedisi (0%). Komoditas utama barang di Aceh adalah General Cargo, Sayuran, Buah, Daging, Ikan, dan Minyak Kelapa, jenis tersebut sesuai dengan pola ruang Aceh yang meliputi Perkebunan dan Perikanan. Pola perjalanan barang menunjukkan Zona Utara (31%) dan Zona Barat (19%) sebagai bangkitan perjalanan terbesar, sementara tarikan perjalanan terjadi di Zona Utara (42%) dan Zona Pusat (21%). Distribusi barang dan lalu lintas dominan di Jalan Aceh Lintas Utara, yang menghubungkan Kota Medan–Banda Aceh.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 581.362.500
Detail Proyek
Kecamatan Kalijambe dan Gemolong sebagai wilayah dengan keberadaan ratusan perajin mebel sejatinya dapat menjadi potensi pengembangan kawasan industri di Kabupaten Sragen. Namun dikarenakan proses produksi yang mayoritas masih konvensional sehingga hanya bergerak dalam skala kecil, banyaknya IKM mebel di Sragen belum sesuai dengan kualitas standar industri maupun ekspor. Dari fenomena tersebut pemerintah Kabupaten Sragen berupaya untuk membangun kawasan sentra industri mebel dan kerajinan tangan baru lewat penyusunan konsep serta pengembangan rencana bisnis dan proses bisnis sentra mebel. Proyek ini mengidentifikasi kebutuhan pengembangan dan proses bisnis sentra mebel, melakukan kajian kelembagaan sentra mebel di Sragen, serta melakukan kajian pengembangan rencana bisnis dan proses bisnis dari Sentra Mebel di Kabupaten Sragen.











