Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 308.000.000
Detail Proyek
Studi penilaian risiko kesehatan lingkungan (Environmental Health Risk Assessment, disingkat EHRA), adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku-perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Lokasi kegiatan ini berada di Kabupaten Magelang dengan sampel pada 21 kecamatan, 367 desa dan 5 kelurahan dengan rincian per desa/per kelurahan 40 responden dengan total responden sebesar 14.880. Dalam pelaksanaan studi EHRA terdapat kegiatan survei pada beberapa objek, diantaranya adalah akses dan sumber air bersih, tempat pembuangan limbah domestik, pengelolaan sampah, genangan air, serta perilaku hidup bersih dan sehat. Hasil Indeks Risiko Sanitasi dari EHRA nantinya akan disandingkan dengan persepsi Organisasi Perangkat Daerah dan data sekunder sanitasi untuk menyusun area resiko sanitasi dalam dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Magelang. Kajian menghasilkan pemetaan/clustering area beresiko yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan prioritas pengembangan program kegiatan sanitasi di Kabupaten Magelang.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 212.796.100
Kegiatan Surveilan Sensus Barang Daerah merupakan kegiatan pendataan dan pelaporan ulang terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tetap, seperti: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat dan terkini. Inti pokok kegiatan adalah inventarisasi yang berisi perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Kegiatan dilaksanakan di beberapa lokasi se-Kota Yogyakarta pada bulan Oktober hingga Desember 2018.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 39.523.000
Survei Kepuasan Masyarakat Kota Yogyakarta adalah suatu kegiatan berupa survei untuk mendapatkan data kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pasar di Kota Yogyakarta pada tahun 2018. Dengan adanya data tersebut dapat menjadi acuan pelayanan publik pada pasar tradisional agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan proyek ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif berbasis data lapangan. Sampel data diambil dari 375 responden yang meliputi penjual dan pembeli pada pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Hasil dari proyek menunjukkan bahwa kecenderungan masyarakat pengunjung memilih menggunakan pasar tradisional dipengaruhi secara positif oleh kepuasan pengunjung pada aspek sarana prasarana pelayanan pasar dan sarana informasi pelayanan pasar seperti: los, kios, tempat parkir, tempat ibadah, kantor pengelola, radio pasar, dan sebagainya.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 46.145.000
Detail Proyek
Pantai Goa Cemara membentang sejauh 1,4 kilometer dan seluas 10 hektar di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Daya dukung fisiknya adalah sekitar 1.176.000 wisatawan per tahun. Namun data menunjukkan bahwa masih belum ada daya tarik yang ditawarkan untuk meningkatkan minat wisatawan agar hadir ke pantai Goa Cemara, karenanya perencanaan teknis objek wisata menjadi penting untuk disusun sebagai upaya pemanfaatan potensi dari pantai Goa Cemara tersebut. Isu yang diangkat pada proyek ini diantaranya adalah penataan ruang kawasan (mencakup pola dan struktur ruang), atraksi wisata, lanskap kawasan, layanan, fasilitas, infrastruktur, dan mitigasi bencana (gempa dan tsunami). Tujuan kegiatan penyusunan RTOW Pantai Goa Cemara adalah untuk membuat dokumen perencanaan kepariwisataan teknis yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan Obyek Wisata Pantai Goa Cemara. Program pengembangan disusun dalam rentang lima tahun (2018-2022). proyek ini direncanakan dapat meningkatkan kualitas obyek wisata, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat citra Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.345.000
Detail Proyek
Di Kabupaten Sleman masih terdapat 45 kawasan kumuh di 6 kecamatan yang perlu dibina dan dikurangi, oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilaksanakan. Kajian bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Sleman. Proyek ini menggunakan penelitian hukum normatif-empirik dengan metode penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil akhir dari kajian adalah naskah akademik berisi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah, perumahan, dan permukiman kumuh di Kabupaten Sleman yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum. Dari kegiatan ini ditemukan bahwa pada level nasional regulasi yang ada belum dapat menyentuh unit terkecil dari kawasan permukiman untuk mewujudkan pencegahan kekumuhan dan tidak layak huni serta mewujudkan layak huni dan tidak kumuh. Rancangan Peraturan Daerah ini mengimplementasikan penanganan dengan lebih rinci demi terwujudnya hunian yang layak sebagai pengejawantahan menjunjung tinggi harkat derajat manusia dan melaksanakan amanat pembukaan UUD NKRI 1945 terkait tujuan bernegara.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 48.840.000
Metrologi legal merupakan suatu kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan persyaratan formal mengenai pengukuran, satuan pengukuran, alat ukur dan metode pengukuran milik masyarakat. Penyelenggaraan Metrologi Legal mencakup kegiatan pengujian berkala pada alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang disebut dengan tera dan tera ulang. Penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP dapat menjadi landasan dalam perlindungan konsumen dan produsen pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat terlindungi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dalam beraktifitas yang berkaitan dengan alat UTTP. Untuk menjamin agar Penyelenggaraan Metrologi Legal dapat berjalan maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Oleh karena itu proyek dilaksanakan sebagai acuan dalam pembuatan Peraturan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam Peraturan tersebut Pemerintah Daerah dapat mengatur terkait Penyelenggaraan Metrologi Legal yang berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan tera/tera ulang dan hal apapun yang terkait dengan alat UTTP.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 34.875.500
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 34.875.500
Fenomena meningkatnya pertumbuhan pasar modern yang terjadi di kota Yogyakarta dapat dilihat dari data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dimana pada tahun 2008 Provinsi terdapat 5 pusat perbelanjaan (mall), 283 supermarket, 1 pasar tradisional besar dan 337 pasar tradisional lainnya. Keberadaan pasar modern dengan segala kelebihannya dinilai mengancam eksistensi pasar tradisional. Maka beranjak dari persaingan antara kedua pasar itu pemerintah perlu melakukan revitalisasi dari segala bidangnya untuk pasar tradisional agar tidak tergilas oleh perkembangan pasar modern. Pelaksanaan survei perilaku pedagang pasar beringharjo ini merupakan bagian dari proses revitalisasi pasar tradisional. Terdapat empat tahapan survey dan pendekatan yang dilakukan antara lain: pendekatan terkait perilaku pedagang dalam melayani konsumen, perilaku pedagang dalam mengatur display dan menjaga kualitas barang, perilaku pedagang dalam pemasaran, perilaku hidup bersih dan sehat di kalangan pedagang serta perilaku pedagang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak pengelola pasar yaitu dari dinas pengelolaan pasar provinsi Yogyakarta. Mempelajari perilaku pedagang adalah bagian dari meningkatkan peran pedagang sebagai elemen berpengaruh dalam fungsi pasar beringharjo, baik sebagai tempat belanja maupun sebagai tempat wisata.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 49.500.000
Naiknya angka penggunaan UTTP di Kota Yogyakarta menunjukkan perkembangan ekonomi baik di sektor industri, perdagangan maupun jasa. Meningkatnya angka penggunaan UTTP tersebut perlu dimbangi dengan perlindungan bagi kepentingan umum para pelaku kegiatan ekonomi. Namun dalam hal ini, UPT Metrologi Kota Yogyakarta sebagai institusi pelaksana belum memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas terhadap penyelenggaraan alat UTTP, maka penyusunan naskah akademik dan Ranperda menjadi solusi untuk menangani hal tersebut. Naskah akademik disusun menggunakan metode kualitatif-deskriptif lewat gambaran dan analisis data, fakta, dan informasi serta ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan tera dan tera ulang alat UTTP. Kajian menghasilkan rekomendasi bahwa perlu adanya unit khusus untuk mengawal penyelenggaraan alat-alat UTTP secara rinci, mulai dari bidang-bidang dalam unit sampai dengan aturan tentang masa berlakunya tera untuk alat-alat UTTP yang terdaftar baik milik individu maupun perusahaan.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 47.190.000
Detail Proyek
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 47.190.000
Pesatnya perkembangan UMKM dalam sektor industri dan perdagangan di Kota Yogyakarta memunculkan tantangan baru yaitu kesiapan pelaku UMKM dalam pengembangan usaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu bentuk dukungan permodalan dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Namun dukungan permodalan kredit tersebut belum sepenuhnya tersalurkan disebabkan oleh kurangnya pendampingan bagi para pelopor dan pengembang UMKM dalam pencarian modal. Kajian disusun agar menjadi salah satu pijakan untuk merumuskan kebijakan pengembangan UMKM khususnya dalam hal permodalan usaha. Dalam pelaksanaan proyek dilakukan beberapa analisis antara lain; kajian terhadap bentuk program permodalan bagi UMKM baik dari karakteristik dan ketentuan program permodalan, kajian terhadap kinerja dan portofolio UMKM dalam pinjaman, serta kajian terhadap sistem permodalan yang memudahkan UMKM mengakses pinjaman. Sejatinya sebagian besar UMKM telah mengakses kredit bank dengan persyaratan yang paling memberatkan untuk mendapatkan program modal usaha adalah agunan. Dari kajian juga ditemukan bahwa 94% UMKM masih berupa badan usaha perseorangan dan belum memiliki legalitas hukum, hal ini menjadi faktor lemahnya akses UMKM menuju pendanaan bank secara umum.
Tahun
Nilai Kontrak
Nilai
Rp 113.091.000
Detail Proyek
Survei Updating Kinerja Lalu Lintas bermaksud untuk pencacahan volume lalu lintas dan kecepatan perjalanan di ruas-ruas jalan di Kota Yogyakarta. Bertujuan untuk mendapatkan data updating kinerja lalu lintas pada tahun 2021 mengenai kecepatan perjalanan dan volume lalu lintas. Pengumpulan data tersebut digunakan untuk analisis dasar dalam penentuan kebijakan manajemen lalu lintas pada ruas jalan di Kota Yogyakarta. Survei mengumpulkan dua data yaitu data primer yang diambil dari survei lalu lintas, survei kecepatan, dan survei instansional. Sedangkan data sekunder sendiri merupakan peta jaringan jalan, data jalan, dan studi kajian terkait sebelumnya. Dari kajian ditemukan bahwa fluktuasi hasil survei arus lalu lintas tahun 2021 sangat bervariasi. Pada hari kerja, kenaikan arus lalu lintas terjadi pada jam 06.00 hingga jam 08.30. Tingginya volume kendaraan pada waktu ini didominasi oleh pengguna jalan yang berangkat untuk mencari nafkah. Selain itu jalanan di Kota Yogyakarta didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan mobil penumpang dengan perbandingan sebesar 3:1. Kapasitas ruas jalan Kota Yogyakarta secara umum masih mampu menampung arus lalu lintas walaupun derajat kejenuhan yang terjadi mendekati maksimum atau lebih.

